Program Makan Bergizi Gratis Jakarta Selatan Terindikasi Penyelewengan Dana, Vendor Laporkan Yayasan ke Polisi

Dugaan Sunat Anggaran Makan Bergizi Gratis Mencuat, Pemilik Dapur MBG Tempuh Jalur Hukum

Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas di Jakarta Selatan kini diterpa isu tak sedap. Ira Mesra, pemilik dapur MBG di kawasan Kalibata, telah secara resmi melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dan indikasi penggelapan dana. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pemotongan anggaran secara sepihak oleh pihak yayasan.

Menurut kuasa hukum Ira Mesra, Danna Harly, laporan ini didasari oleh ketidaksesuaian antara perjanjian awal dengan realisasi di lapangan. Dalam perjanjian yang disepakati, anggaran yang dialokasikan untuk setiap porsi MBG adalah sebesar Rp 15.000. Namun, di tengah pelaksanaan program, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp 13.000 tanpa adanya pemberitahuan atau kesepakatan lebih lanjut.

"Klien kami menduga keras adanya indikasi perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh oknum di dalam yayasan tersebut," ujar Danna kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025). Ia menambahkan, pihak kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain persoalan pemotongan anggaran, laporan yang diajukan juga menyoroti masalah transparansi aliran dana dan sistem pelaporan keuangan yang dinilai tidak akuntabel. Pihak Ira Mesra merasa tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan invoice, namun pihak yayasan tetap menerima pencairan dana dari mitra pendukung program MBG. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme pencairan dana tersebut.

"Dalam perjanjian jelas disebutkan Rp 15.000 per porsi, dan tidak ada kewajiban bagi Ibu Ira untuk menyerahkan invoice," tegas Danna.

Lebih lanjut, Danna mengungkapkan bahwa pihak yayasan sempat menagih utang senilai Rp 420 juta kepada kliennya. Namun, pihak yayasan tidak dapat menunjukkan bukti atau perjanjian utang yang sah. Pihak yayasan juga menjanjikan pembayaran hak Ira Mesra melalui bilyet giro, namun hingga saat ini belum ada realisasi yang jelas.

"Pihak yayasan sempat menyatakan akan mengirim bilyet giro dan meminta alamat Ibu Ira. Kami meminta agar bilyet giro tersebut dikirimkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun hingga saat ini belum ada respons," ungkap Danna.

Kasus ini bermula dari laporan Ira Mesra terkait dugaan penggelapan dana MBG senilai hampir Rp 1 miliar oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis, 10 April 2025.

Kasus dugaan penyelewengan dana program makan bergizi gratis ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar kebenaran segera terungkap, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rincian Dugaan Pelanggaran:

  • Pemotongan anggaran per porsi MBG secara sepihak dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000.
  • Ketidakjelasan aliran dana dan sistem pelaporan keuangan.
  • Penagihan utang tanpa bukti yang sah.
  • Janji pembayaran melalui bilyet giro yang belum terealisasi.