Diduga Alami Kekerasan Seksual, Seorang Wanita Laporkan Dokter di Malang ke Polisi

Seorang wanita berinisial QRA, didampingi kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan seorang dokter berinisial YA ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan ini dilayangkan setelah upaya mediasi dan pendekatan secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Kuasa hukum QRA, Satria Marwan, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil karena tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor setelah kasus ini mencuat ke publik. Satria juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang mendukung laporan tersebut.

"Dengan berat hati, kami terpaksa melaporkan dokter YA atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialami klien kami pada tahun 2022 lalu. Kami telah melengkapi semua barang bukti yang diperlukan," ujar Satria kepada awak media di depan Polresta Malang Kota, Jumat (18/4/2025).

Satria menambahkan bahwa QRA datang langsung dari Bandung bersama keluarganya untuk memberikan keterangan dan membuat laporan di Polresta Malang Kota. Langkah ini menunjukkan keseriusan QRA dalam mencari keadilan atas dugaan tindakan yang dialaminya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Kompol Sholeh juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian yang dialaminya.

"Kami telah berupaya, melalui pendamping hukum korban, agar yang bersangkutan berani melapor. Kami akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Kompol Sholeh.

QRA, didampingi kuasa hukumnya, terlihat memasuki ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat sore. Setelah itu, mereka melanjutkan proses pelaporan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).