Polemik Dapur Bergizi Gratis: Yayasan Diduga Mengemplang Dana, Mitra Kalibata Tempuh Jalur Hukum
Kasus dugaan penggelapan dana program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sebuah yayasan berinisial MBN dan mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Meskipun sempat ada indikasi itikad baik dari pihak yayasan untuk melakukan pembayaran, mitra dapur, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut Danna Harly, kuasa hukum dari mitra dapur bernama Ira, pihak yayasan sempat menghubungi kliennya pada Jumat (18/4/2025) sore dan menyatakan niat untuk menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran tunggakan. Yayasan tersebut bahkan menanyakan alamat Ira untuk proses penyerahan tersebut. Namun, ketika Danna menyarankan agar bilyet giro tersebut diantarkan langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari itu juga, tidak ada respons lebih lanjut dari pihak yayasan.
"Saya sampaikan tadi untuk diantar ke Polres Jakarta Selatan pada hari ini, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban. Jadi saya juga kurang paham niatnya seperti apa, ingin menyampaikan bilyet giro di tengah hari libur, saat dikonfirmasi tiba-tiba tidak ada kabar lagi. Kurang lebih seperti itu," ujar Danna kepada awak media.
Ketidakjelasan ini semakin memperkuat keputusan Ira untuk tetap melanjutkan laporan polisi. Danna menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia.
"Jadi gini, untuk laporan, tadi saya sudah ngobrol cukup panjang dengan Ibu Ira. Pada intinya, beliau sejauh ini tetap akan melanjutkan laporan. Kenapa? Untuk menjadi pelajaran bagi setiap SPPG maupun yayasan di 1.702 SPPG di Indonesia ini," tegas Danna.
Ia menambahkan, tindakan tegas berupa pelaporan ke polisi akan diambil jika yayasan melakukan penyelewengan dana. Bahkan, meskipun pihak yayasan pada akhirnya melakukan pembayaran, Ira tetap bertekad untuk melanjutkan proses hukum. Hal ini didasari oleh keyakinan bahwa penyelewengan dana, apalagi dalam program prioritas pemerintah, tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak tegas.
"Dari Ibu Ira tetap lanjut karena ini untuk pembelajaran seluruh SPPG dan yayasan bahwa ketika melakukan penyelewengan seperti ini akan ditindaktegas dan tidak ada damai," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh mitra dapur di Kalibata terhadap Yayasan MBN terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Ira, sebagai mitra dapur, telah menjalin kerjasama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap.
Perselisihan muncul ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan adalah Rp 15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian diubah menjadi Rp 13 ribu. Lebih lanjut, Ira mengungkapkan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum penandatanganan kontrak pada Desember 2024.
Tidak hanya itu, hak mitra dapur juga dipotong sebesar Rp 2.500 per porsi. Sehingga, dari harga awal Rp 15 ribu, mitra dapur hanya menerima Rp 12.500, dan dari harga Rp 13 ribu, mereka menerima Rp 10.500. Ironisnya, BGN telah membayarkan Rp 386.500.000 kepada yayasan. Namun, ketika Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru menyatakan bahwa Ira masih kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan di lapangan.