Intervensi Walikota Surabaya: Ijazah Mantan Karyawan Salon di Nganjuk Kembali Tanpa Denda

Kisah Oci Tartanti, seorang ibu muda asal Nganjuk, menjadi sorotan setelah ijazahnya yang ditahan oleh sebuah salon kecantikan di Surabaya berhasil dikembalikan tanpa biaya penebusan. Perjuangan Oci bermula ketika ia memutuskan untuk berhenti bekerja di salon tersebut pada tahun 2023, tak lama setelah melahirkan. Pihak salon kemudian meminta Oci untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta sebagai syarat pengambilan ijazahnya.

Merasa keberatan dengan permintaan tersebut, Oci kemudian berinisiatif mencari bantuan dengan menghubungi Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui pesan langsung (DM) di Instagram pada Senin, 14 April 2025. Ia juga menghubungi Cak Ji, Wakil Walikota Surabaya, untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapinya. Respon cepat dari pemerintah kota Surabaya membuahkan hasil. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya segera menindaklanjuti laporan Oci dengan mendatangi salon tempatnya bekerja dulu untuk melakukan mediasi.

“Disnaker langsung ke salon, saya juga langsung disuruh ke sana sambil bawa seragam. Ijazahnya langsung dikasih, enggak bayar denda penalti (denda) sama sekali,” ungkap Oci saat ditemui di Surabaya, Jumat (18/4/2025). Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa Walikota Eri Cahyadi secara langsung menghubunginya dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara cepat dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Zaini segera menghubungi pihak salon dan melakukan mediasi. Menurut Zaini, pemilik salon bersikap kooperatif selama proses mediasi berlangsung. Terungkap bahwa Oci memiliki tunggakan utang sebesar Rp 1,3 juta, namun ia telah membayar Rp 450.000. Pihak perusahaan mengklaim bahwa penahanan ijazah tersebut bukan sebagai bentuk penahanan, melainkan sebagai imbalan. Pada akhirnya, ijazah Oci dikembalikan tanpa biaya tambahan setelah mediasi yang difasilitasi oleh Disperinaker Surabaya.

Kasus yang menimpa Oci Tartanti ini menjadi pengingat bagi para pekerja untuk mengetahui hak-hak mereka dan berani mencari bantuan jika mengalami masalah ketenagakerjaan. Respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya juga menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak pekerja dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan secara adil.