Kasus Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis, Mitra Dapur Diperiksa Intensif
Kasus dugaan penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Mitra dapur yang menjadi korban, diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian terkait laporan penggelapan dana senilai hampir satu miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh sebuah yayasan berinisial MBN.
Kuasa hukum korban, Danna Harly, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sembilan jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, korban dicecar dengan puluhan pertanyaan terkait kronologis kejadian dan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka. "Tadi saya ditanya sekitar 21 pertanyaan dan Ibu Ira (korban) ditanya sekitar 28 pertanyaan," ujar Danna kepada awak media usai mendampingi kliennya.
Menurut Danna, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para mitra dapur yang merasa dirugikan.
Kasus ini bermula ketika mitra dapur di Kalibata melaporkan Yayasan MBN ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis, 10 April 2025.
Ira, salah seorang mitra dapur yang menjadi korban, mengaku telah menjalin kerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan yang terbagi dalam dua tahap.
Perselisihan antara mitra dapur dan pihak yayasan mulai mencuat pada tanggal 24 Maret, ketika Ira menemukan adanya perbedaan anggaran yang signifikan untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, dan SD. Dalam perjanjian awal, harga per porsi makanan yang disepakati adalah Rp 15 ribu. Namun, di tengah jalan, sebagian anggaran tersebut diubah menjadi Rp 13 ribu.
Ironisnya, pihak yayasan diduga telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sejak Desember 2024, jauh sebelum penandatanganan kontrak kerjasama. Selain itu, mitra dapur juga merasa dirugikan karena hak mereka dipotong sebesar Rp 2.500 per porsi. Akibatnya, mereka hanya menerima Rp 12.500 untuk porsi yang seharusnya dihargai Rp 15 ribu, dan Rp 10.500 untuk porsi yang telah dipangkas menjadi Rp 13 ribu.
Lebih lanjut, terungkap bahwa BGN telah membayarkan dana sebesar Rp 386.500.000 kepada pihak yayasan. Namun, ketika Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira masih kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249 dengan alasan adanya kebutuhan di lapangan. Hal ini semakin memperburuk situasi dan mendorong para mitra dapur untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Berikut rincian permasalahan yang dialami oleh mitra dapur:
- Perbedaan Anggaran: Awalnya Rp 15.000 per porsi, sebagian diubah menjadi Rp 13.000.
- Potongan Dana: Hak mitra dapur dipotong Rp 2.500 per porsi.
- Klaim Kekurangan Bayar: Yayasan mengklaim mitra dapur kekurangan bayar meski dana sudah dibayarkan oleh BGN.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Diharapkan, dengan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak para mitra dapur yang dirugikan dapat dipulihkan.