Kasasi Diajukan, PDI-P Pertanyakan Ramainya Putusan PN Jakpus Terkait Tia Rahmania
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan keheranannya atas viralnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tia Rahmania, mantan kader partai. Juru bicara PDI-P, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebenarnya telah dikeluarkan sejak dua bulan lalu, tepatnya pada 20 Februari 2025, dengan Nomor Perkara 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus.
"Kami tidak tahu mengapa baru ramai hari ini," ujar Guntur, mempertanyakan waktu munculnya pemberitaan tersebut. Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana, pihak tergugat dalam kasus ini, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 20 Maret 2025. Dengan diajukannya kasasi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Guntur Romli juga menyoroti mekanisme penyelesaian internal partai yang seharusnya ditempuh. Ia mengutip Pasal 93 Anggaran Dasar PDI Perjuangan ayat (1) yang mengatur bahwa perselisihan internal partai seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Hal ini mengindikasikan bahwa PDI-P merasa penyelesaian sengketa ini seharusnya tidak berlanjut hingga pengadilan umum.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat, Tia Rahmania dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara, sebagaimana yang dituduhkan dalam Putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Majelis hakim berpendapat bahwa Tia Rahmania merupakan pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dengan perolehan suara sebanyak 37.359 suara. Hal ini menjadi dasar gugatan Tia Rahmania dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat.