Nakhoda TB Marina 2210 Ditetapkan Tersangka dalam Insiden Maut di Sungai Musi

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang telah menetapkan nakhoda tugboat (TB) Marina 2210 sebagai tersangka, menyusul insiden tragis yang menyebabkan dua anak buah kapal (ABK) kehilangan nyawa di perairan Sungai Musi. Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian setelah kejadian nahas tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada hari Jumat, 18 April 2025. "Kasus meninggalnya dua ABK TB Marina telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan nakhoda atau kapten kapal telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Insiden maut ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025, di perairan Sungai Musi, tepatnya di wilayah Kelurahan Gandus, Palembang. Dua ABK, Heru Bahri (28), yang menjabat sebagai mualim II, dan Tendiko Arifin (34), seorang perwira kamar mesin, tewas akibat terkena hantaman tali towing saat tengah bekerja. Investigasi awal mengindikasikan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian nakhoda kapal dalam menjalankan prosedur operasional standar (SOP).

"Kegiatan olah gerak kapal yang dilakukan oleh nakhoda tidak sesuai dengan SOP, sehingga mengakibatkan konsekuensi fatal, yaitu hilangnya nyawa dua ABK," jelas Kombes Harryo.

Kronologi kejadian bermula ketika TB Marina 2210/MP 3048, yang telah berlabuh di Palembang sejak Sabtu, 12 April 2025, tengah menarik tongkang kosong pengangkut batu bara pada Minggu pagi, sekitar pukul 06.20 WIB. Tongkang yang ditarik tersebut mengalami masalah, yakni hanyut atau larat akibat banyaknya kayu dan sampah di bawah kapal dan tongkang. Akibatnya, tongkang tersebut hanyut sejauh sekitar 200 meter dari posisi semula dan menghalangi alur pelayaran.

Ketika para ABK berupaya mengambil jangkar untuk memindahkan posisi labuh, tali second towing secara tidak sengaja menyangkut di bagian tanduk kapal. Kondisi ini menyebabkan tali tersebut mengenai kedua korban yang berada di buritan kapal, mengakibatkan mereka terpental dan mengalami luka parah yang menyebabkan kematian.

Saat kejadian, kedua ABK tersebut sedang bertugas mengamankan tali di bagian buritan kapal. Polrestabes Palembang telah menyita tugboat, tongkang, dan tali tambang sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihak agen kapal dikabarkan telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Saat ini, kami telah melakukan penangkapan dan penyitaan tugboat, tongkang, serta tambang sebagai barang bukti dalam proses peradilan," pungkas Kombes Harryo.

Jenazah kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.