Ibu Muda di Jepara Ditangkap Terkait Penelantaran Bayi di Depan Gudang

Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DS (19), yang diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi laki-laki di depan sebuah gudang di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif pasca penemuan bayi pada Kamis, 17 April 2025.

DS, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berasal dari Banyumas, Jawa Tengah, mengakui perbuatannya. Motif di balik tindakan nekatnya adalah rasa malu dan takut aibnya terbongkar, lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang dikenalnya.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, menjelaskan bahwa penangkapan DS dilakukan di pintu masuk Tol Demak, saat yang bersangkutan berusaha kembali ke kampung halamannya di Banyumas. Beberapa barang bukti turut diamankan, antara lain:

  • Sebuah kardus yang digunakan untuk menempatkan bayi
  • Sarung bantal berwarna merah muda
  • Sepucuk surat berisi permintaan maaf karena tidak mampu merawat bayi
  • Sejumlah barang pribadi milik tersangka, seperti buku catatan, cermin kecil, gunting, baju, dan celana pendek.

Bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi sehat, dengan perkiraan usia satu hari, panjang 44 sentimeter, dan berat 1,8 kilogram. Surat yang ditemukan bersama bayi tersebut berisi pesan mengharukan, di mana pelaku memohon maaf karena keterbatasan ekonomi dan meminta agar bayi tersebut dititipkan ke panti asuhan.

Saat diinterogasi, DS mengaku baru lima bulan tinggal di Jepara. Hubungannya dengan pria yang menjadi ayah dari bayi tersebut terjalin saat masih berada di Banyumas. DS memilih untuk tidak memberikan komentar terkait surat yang ditinggalkannya bersama bayi tersebut, dan hanya terlihat menangis.

Akibat perbuatannya, DS terancam jeratan hukum berlapis, yakni Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.

Kasus ini mencuat setelah video penemuan bayi tersebut viral di media sosial, memicu reaksi beragam dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan pelaku, namun tak sedikit pula yang выражают keprihatinan atas situasi yang dialami oleh ibu muda tersebut.