Warga Arcamanik Kembali Suarakan Penolakan Alih Fungsi GSG
Gelombang penolakan terhadap alih fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik kembali bergema. Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka menggelar aksi unjuk rasa di depan GSG yang terletak di Jalan Ski Air, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada Jumat (18/4/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari upaya warga untuk mempertahankan fungsi awal GSG sebagai fasilitas publik.
Tuntutan utama warga masih sama: menolak perubahan fungsi GSG menjadi tempat ibadah bagi jemaat Persatuan Gereja Amal Katolik (PGAK) Santa Odilia. Koordinator aksi, Budi Haryono, menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk pelarangan ibadah, melainkan upaya mengingatkan semua pihak bahwa GSG adalah aset masyarakat, bukan milik kelompok tertentu, meskipun dikelola oleh pihak swasta.
"Kami hanya mengingatkan, saling mengingatkan bahwa GSG harus dikembalikan sesuai dengan aspek legalitas dan fungsinya semula. Fungsinya belum berubah," ujar Budi saat ditemui di lokasi aksi. Ia menjelaskan bahwa sejak awal, GSG merupakan bagian integral dari fasilitas umum dan sosial yang dibangun oleh pengembang perumahan untuk kepentingan warga.
Namun, situasinya berubah sejak tahun 2022. Sertifikat Hak Milik (SHM) GSG Arcamanik dikabarkan telah beralih kepemilikan ke sejumlah pihak tertentu. Akibatnya, warga perumahan merasa kesulitan untuk mengakses dan menggunakan gedung tersebut.
"Sampai saat ini, berdasarkan aspek legal yang kami ketahui, fungsi GSG masih sebagai gedung serba guna. Kami hanya ingin mengingatkan hal ini," tegas Budi.
Selain masalah legalitas, warga juga mengungkapkan keresahan terkait aktivitas keagamaan yang dilakukan oleh jemaat PGAK. Mereka menilai bahwa sebagian besar jemaat berasal dari luar lingkungan perumahan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Keresahan kami adalah karena kesibukan yang tidak sewajarnya, orang-orang yang datang bukan teman kita di area sini, dari luar, jauh," ungkap seorang warga.
"Setiap hari Minggu, setiap minggu ada kegiatan. Sebelumnya, saat sebulan sekali atau pada hari besar, kami tidak masalah. Tapi ini setiap minggu ada kegiatan, kami jadi tidak bisa mengadakan kegiatan di blok kami," imbuhnya.
Budi menjelaskan bahwa warga telah menempuh berbagai cara untuk mengembalikan fungsi GSG, mulai dari jalur hukum, birokrasi, hingga aksi massa. Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah melarang umat PGAK untuk beribadah, tetapi mereka juga tidak ingin dilarang untuk menggunakan GSG untuk kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
"Kami siap untuk berdialog. Jalur birokrasi sudah kami tempuh, jalur hukum juga sudah berjalan. Jika mereka memiliki dokumen yang sah, kami juga punya dokumen. Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," pungkas Budi.