Korban Kekerasan Oknum Polisi di Palembang Alami Trauma Mendalam
Wina Septianty (25), seorang wanita di Palembang, kini berjuang mengatasi trauma akibat dugaan penganiayaan dan ancaman yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, seorang anggota kepolisian bernama Bripka Rio Rolando Manurung. Pengakuan Wina kepada media mengungkap bahwa hubungan mereka diwarnai oleh pertengkaran yang berujung pada kekerasan fisik.
"Dulu, saat masih bersama, setiap kali bertengkar, dia sering melakukan kekerasan. Saya sangat trauma dan tidak bisa melawan," ungkap Wina dengan nada pilu, Jumat (18/4/2025).
Trauma mendalam yang dialaminya mendorong Wina untuk mencari bantuan profesional. Ia berencana berkonsultasi dengan psikiater untuk memulihkan kondisi mentalnya. Wina mengaku merasa terus diawasi dan diikuti, membuatnya dihantui rasa takut dan khawatir akan keselamatannya.
Besar harapannya agar kasus ini segera ditangani oleh pihak berwajib dan terlapor tidak lagi mengganggu atau mengancam dirinya serta keluarganya.
"Saya berharap tidak ada lagi ancaman yang ditujukan kepada saya dan keluarga. Setelah kasus ini selesai, saya berharap tidak ada dendam. Saya takut jika ada dendam, kejadian serupa akan terulang kembali," tuturnya dengan nada khawatir.
Kuasa hukum korban, Dendi Galih Rakasiwi, menyatakan keprihatinannya atas kondisi kliennya dan memohon perlindungan dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan. Ia menekankan bahwa trauma yang dialami Wina sangat berat dan memerlukan perhatian serius.
"Klien kami mengalami trauma yang mendalam. Kami khawatir di kemudian hari akan ada dendam dari terlapor terhadap korban. Oleh karena itu, kami memohon perlindungan dari Kapolri maupun Kapolda Sumatera Selatan," tegas Dendi.
Kasus ini bermula ketika Wina melaporkan Bripka Rio Rolando Manurung ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penganiayaan. Pihak penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kejadian penganiayaan.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah mengambil keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Olah TKP dilakukan oleh Unit 5 Jatanras Polda Sumsel di kediaman Wina di Jalan Dwikora II, Ilir Timur 1, Palembang, pada Kamis (17/5/2025).
Selain memperagakan adegan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Rio, Wina juga telah menjawab 25 pertanyaan dari penyidik terkait insiden tersebut.
"Tadi polisi datang ke sini (TKP) untuk melakukan pemeriksaan. Saya menjawab 25 pertanyaan, dan ada juga saksi-saksi yang dimintai keterangan," jelas Wina saat ditemui di kawasan Dwikora II Palembang, Kamis petang.
Berikut poin penting dari kasus ini:
- Trauma Korban: Wina Septianty mengalami trauma mendalam akibat dugaan penganiayaan dan ancaman dari mantan pacarnya, Bripka Rio Rolando Manurung.
- Dukungan Hukum: Kuasa hukum korban, Dendi Galih Rakasiwi, memohon perlindungan dari Kapolri dan Kapolda Sumatera Selatan untuk kliennya.
- Proses Hukum: Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Selatan, dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi telah dilakukan.
- Harapan Korban: Wina berharap tidak ada lagi ancaman dan dendam setelah kasus ini selesai, serta meminta perlindungan untuk dirinya dan keluarganya.