Wings Air Tempuh Jalur Hukum: Pramugari Laporkan Anggota DPRD atas Dugaan Tindak Kekerasan

Kasus dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumatera Utara, Megawati Zebua, dan seorang pramugari Wings Air memasuki babak baru. Wings Air secara resmi melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

LCK, pramugari berusia 28 tahun yang menjadi korban dalam insiden yang diduga melibatkan pencekikan oleh anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua (MZ), telah secara resmi mengajukan laporan ke Polres Nias. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 17 April 2025, terkait insiden yang terjadi saat proses boarding di dalam kabin pesawat.

Menurut Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Wings Air, langkah hukum ini diambil sebagai wujud perlindungan terhadap awak kabin yang sedang bertugas. "Laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kabin yang tengah menjalankan tugas sesuai standar operasional penerbangan sipil," jelas Danang dalam keterangan resminya.

Wings Air menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dalam kasus ini, meskipun pihak anggota dewan membantah telah melakukan pencekikan terhadap pramugari. "Wings Air menegaskan bahwa perusahaan tetap menempuh langkah hukum untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat, serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan pengalaman terbang yang aman dan nyaman," tegas Danang.

Danang menambahkan bahwa komitmen ini merupakan bagian dari kontribusi Wings Air dalam mendukung penerbangan sipil yang tertib, aman, dan mengedepankan nilai-nilai tanggung jawab profesional.

Wings Air juga mengimbau kepada seluruh penumpang untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan dan arahan dari awak kabin. Tindakan yang tidak kooperatif, terutama yang melibatkan kontak fisik terhadap awak kabin, dianggap sebagai pelanggaran serius dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa poin penting yang ditekankan oleh Wings Air:

  • Perlindungan Awak Kabin: Laporan polisi diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kabin yang menjalankan tugas.
  • Penegakan Hukum: Wings Air berkomitmen untuk menempuh jalur hukum untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat.
  • Keamanan dan Kenyamanan Penumpang: Perusahaan berupaya memastikan seluruh penumpang mendapatkan pengalaman terbang yang aman dan nyaman.
  • Kepatuhan Prosedur: Wings Air mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi prosedur keselamatan dan arahan awak kabin.
  • Sanksi Pelanggaran: Tindakan tidak kooperatif dan kontak fisik terhadap awak kabin akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Wings Air menyampaikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat luas dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati dan mematuhi aturan penerbangan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.