Gubernur Jawa Barat Geram, Truk Tambang di Subang Diduga Langgar Batas Muatan
Aktivitas penambangan di Kabupaten Subang menjadi sorotan tajam Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Inspeksi mendadak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, menemukan indikasi pelanggaran serius terkait batas muatan truk pengangkut hasil tambang. Temuan ini memicu kekhawatiran mendalam terkait dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resminya, Gubernur menyatakan keprihatinannya atas praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Ia menekankan bahwa truk-truk pengangkut material tambang tersebut diduga kuat beroperasi melebihi kapasitas maksimal yang diizinkan. Akibatnya, jalan-jalan menjadi cepat rusak, mengganggu aktivitas warga, dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan masyarakat," tegasnya. Gubernur menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan. Sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), akan diberlakukan bagi para pelanggar.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Gubernur telah menginstruksikan beberapa langkah strategis:
- Evaluasi Izin Tambang: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang beroperasi di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Subang. Evaluasi ini akan fokus pada kepatuhan terhadap peraturan terkait batas muatan, pengelolaan lingkungan, dan kontribusi terhadap masyarakat sekitar.
- Penghitungan Kerugian Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat ditugaskan untuk menghitung secara rinci kerugian infrastruktur jalan yang disebabkan oleh aktivitas truk tambang yang melebihi muatan. Hasil perhitungan ini akan menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi dari pihak perusahaan tambang yang bertanggung jawab.
- Rapat Koordinasi: Gubernur akan segera menggelar rapat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Subang. Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah bertekad untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di sektor pertambangan, dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.