Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Kontroversial
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung. Putusan tersebut, yang memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum, dinilai penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurut Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025 tersebut mengabaikan bukti-bukti sah yang diajukan oleh Pemprov Jabar. Bukti tersebut berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung dan Jawa Barat, yang secara jelas menyatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.
"Putusan ini tidak adil karena SMA Negeri 1 Bandung merupakan fasilitas pelayanan publik. Seharusnya, kepentingan masyarakat yang lebih besar menjadi pertimbangan utama," ujar Arief.
Kejanggalan lain yang disoroti oleh Arief adalah tidak dipertimbangkannya status hukum Perkumpulan Kristen Lyceum yang telah dibubarkan. Perkumpulan ini mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang aktif pada masa Hindia Belanda. Arief menegaskan bahwa keberadaan perkumpulan yang telah dibubarkan oleh pemerintah seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
Selain itu, Arief juga menyoroti bahwa Majelis Hakim PTUN Bandung tidak melakukan peninjauan kembali terhadap fakta bahwa pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah diadili dalam kasus sengketa lahan dan bangunan SMA Kristen Dago. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas dan kehati-hatian majelis hakim dalam menangani perkara ini.
- Poin-poin Keberatan Pemprov Jabar:
- Putusan PTUN Bandung tidak mencerminkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
- Putusan tersebut mengabaikan bukti sah berupa sertifikat lahan SMAN 1 Bandung yang dikeluarkan oleh BPN.
- Putusan tersebut tidak adil karena mengabaikan kepentingan umum terkait peruntukan lahan untuk pendidikan.
- Majelis Hakim PTUN Bandung tidak mempertimbangkan status hukum Perkumpulan Kristen Lyceum yang telah dibubarkan.
- Majelis Hakim tidak melakukan peninjauan kembali terhadap fakta bahwa pengurus perkumpulan tersebut pernah diadili dalam kasus sengketa lahan lain.
Pemprov Jabar menyatakan akan segera mempelajari putusan PTUN Bandung secara detail dan mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan banding ke PT TUN Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung sebagai fasilitas pendidikan bagi masyarakat Jawa Barat.