Kasus Penemuan Bayi di Kebumen: Hubungan Terlarang Terungkap, Orang Tua Terancam Hukuman
Kebohongan Terungkap: Penemuan Bayi di Kebumen Direkayasa
Kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggemparkan masyarakat Kebumen, Jawa Tengah, menemui titik terang. Polres Kebumen berhasil mengungkap bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa untuk menutupi aib hubungan gelap antara dua orang yang kini menjadi tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tribrata, Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menjelaskan bahwa bayi yang awalnya dilaporkan ditemukan oleh seorang pria berinisial S (44), ternyata adalah anak kandungnya sendiri dari hubungan terlarang dengan seorang wanita berinisial C (40).
"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam, kami berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Kebumen. Motifnya adalah untuk menutupi rasa malu dan aib dari para tersangka," ujar Kapolres.
Kronologi Rekayasa Penemuan Bayi
S awalnya melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah menemukan seorang bayi laki-laki di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Guyangan–Petanahan pada Minggu (13/4/2025). Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kebumen, terungkaplah bahwa laporan tersebut hanyalah sebuah kebohongan yang dirancang sedemikian rupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah antara S dan C. Keduanya kemudian sepakat untuk membuat cerita palsu seolah-olah bayi itu ditemukan secara tidak sengaja saat S sedang mencari rumput. Tujuannya adalah untuk menghindari pandangan negatif dari keluarga dan masyarakat sekitar.
"Kedua orang tua bayi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak laki-laki saat ini ditahan di Polres Kebumen, sementara pihak perempuan masih menjalani perawatan medis," tegas Kapolres.
Ancaman Hukuman Menanti
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Saat ini, bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kebumen. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, handuk, dan pakaian bayi, guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut barang bukti yang disita polisi:
- Mobil
- Handuk
- Pakaian Bayi
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga moral dan etika, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melanggar norma-norma yang berlaku.