Kebijakan Penjurusan SMA Kembali: Antara Landasan Akademis dan Kalkulasi Politis
Polemik Pengembalian Sistem Penjurusan SMA: Tinjauan dari Perspektif Kebijakan Pendidikan
Keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengembalikan sistem penjurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA), yang sebelumnya sempat ditiadakan melalui Kurikulum Merdeka, menuai berbagai tanggapan. Kebijakan yang baru seumur jagung ini, kembali memunculkan format lama seperti IPA, IPS, dan Bahasa.
Agustina Kustulasari, seorang peneliti kebijakan pendidikan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyoroti perubahan kebijakan ini dari dua sudut pandang: birokratis institusional dan politis. Dari kacamata birokratis institusional, Ari, sapaan akrabnya, menilai bahwa kembalinya sistem penjurusan bukanlah langkah yang tepat. Alasannya, penghapusan penjurusan baru berjalan satu tahun ajaran, sehingga belum ada evaluasi komprehensif mengenai efektivitasnya. Belum ada data valid untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan kebijakan sebelumnya.
"Jadi, dasar atau urgensi untuk mengubah kurikulum menjadi lemah. Tidak ada landasan kuat untuk mengubah kebijakan karena kebijakan sebelumnya belum dievaluasi," tegas Ari.
Namun, dari perspektif politis, perubahan kebijakan bisa dilakukan kapan saja, asalkan dianggap perlu. Keperluan ini bisa didasarkan pada berbagai argumentasi politis yang dianggap relevan.
"Jika ditanya apakah ini tepat waktu atau terlalu dini, jawabannya tergantung pada perspektif dan argumen yang digunakan," imbuhnya.
Dampak Kembalinya Penjurusan
Ari menjelaskan bahwa kembalinya sistem penjurusan akan membawa dampak institusional, terutama bagi sekolah-sekolah yang harus menyesuaikan diri. Perubahan akan terjadi pada tataran administratif, mulai dari perubahan format rapor hingga penyesuaian anggaran sekolah.
"Bahkan format rapor pun harus diubah. Perubahan akan terjadi mulai dari hal-hal besar seperti penganggaran hingga hal-hal kecil seperti format pelaporan," ujarnya.
Meski demikian, Ari menekankan bahwa jika suatu kebijakan dianggap baik, dampak administratif seharusnya tidak menjadi penghalang. Kecuali, jika dampak administratifnya terlalu besar dan mahal, maka perlu dipertimbangkan aspek cost effectiveness.
Ari mengingatkan agar dampak administratif tidak dijadikan alasan untuk menolak kebijakan yang dianggap baik. Sebab, setiap kebijakan pasti memiliki dampak administratif.
"Saya tidak mengatakan bahwa kebijakan ini baik. Tapi, jika kita melihat sebuah kebijakan itu baik, dampak administrasi seharusnya tidak menjadi alasan untuk menolak kebijakan tersebut. Karena, bagaimanapun, setiap kebijakan pasti memiliki dampak administrasi," ungkapnya.
Namun, jika dampak administrasinya luar biasa besar dan memakan sumber daya yang signifikan, maka perlu dipertimbangkan aspek cost effectiveness.
Dari sudut pandang dampak nyata, Ari mempertanyakan efektivitas perubahan kebijakan pendidikan selama ini.
"Ketika kita berbicara tentang actual change, kita perlu merefleksikan apakah perubahan kebijakan pendidikan kita selama ini sudah berdampak signifikan? Apakah kebijakan yang diterapkan selama 10 tahun lebih berdampak daripada kebijakan yang baru diterapkan 1-2 tahun?" tanyanya.
Ari menegaskan bahwa lamanya suatu kebijakan diterapkan tidak menjamin dampaknya signifikan.
Ia juga menyinggung bahwa dalam sistem pendidikan, termasuk di Indonesia, secara teori dimungkinkan terjadi situasi di mana berbagai perubahan kebijakan tidak memengaruhi kualitas pendidikan di kelas atau yang sering disebut dengan it happens in a vacuum.
"Artinya, pengaruh dari luar kelas tidak memengaruhi apa yang terjadi di dalam kelas. Sehingga, berbagai perubahan yang dilakukan, seperti peningkatan kesejahteraan guru melalui sertifikasi dan pelatihan, tidak selalu berdampak pada kualitas pendidikan di kelas," paparnya.
"Saya tidak mengatakan bahwa ini pasti terjadi. Tapi, secara teori, hal itu mungkin terjadi. Ini bisa menjadi hal baik atau buruk, tergantung situasinya," pungkas Ari.