Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Kecewa Putusan PTUN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung. Pemprov Jabar menilai putusan tersebut tidak adil dan berpotensi merugikan kepentingan umum.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan berbagai langkah hukum karena putusan ini menyangkut kepentingan pendidikan. "Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah. Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," ujarnya.

Menurut Arief, Pemprov Jabar telah menyerahkan bukti-bukti yang sah, termasuk dari Kantor Pertanahan Kota Bandung, yang menunjukkan bahwa sertifikat lahan diterbitkan secara legal. "Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mempertanyakan legalitas Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat. PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) yang ada sejak zaman penjajahan Belanda. Arief berpendapat bahwa HCL telah dibubarkan, sehingga tidak logis jika ada pihak yang mengklaim sebagai penerusnya. "HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya, secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," ungkapnya.

Arief juga menyoroti kejanggalan logika hukum dalam putusan tersebut. PLK menuntut Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak tahun 1980-an. Padahal, Pemprov Jabar telah memiliki sertifikat yang sah sejak tahun 1990-an. "Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," kata Arief.

Selama proses persidangan, majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali. Namun, Pemprov Jabar telah menyampaikan fakta persidangan terkait dugaan pemalsuan akta perkumpulan oleh PLK. Salah satu pengurus PLK bahkan pernah dipidana atas tindak pidana pemalsuan akta tersebut. "Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," jelas Arief.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk menerbitkan sertifikat HGB atas nama PLK.

Putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).

PTUN menyatakan sertipikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan batal, dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut dokumen itu.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung diperintahkan untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan di lahan itu atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.