Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Ajukan Keberatan Atas Putusan PTUN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan yang melibatkan SMA Negeri 1 Bandung. Putusan yang dikeluarkan pada 17 April 2025 tersebut memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat.
Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa putusan tersebut tidak adil dan akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, sengketa ini menyangkut kepentingan umum, khususnya dunia pendidikan, sehingga perlu ditinjau kembali secara seksama.
"Kami akan mempertimbangkan berbagai aspek, mengingat ini menyangkut kepentingan umum, yaitu sekolah," ujar Arief di Bandung, Jumat (18/4/2025).
Pihak Pemprov Jabar menegaskan telah menyerahkan bukti-bukti yang sah, termasuk dari Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, yang menunjukkan bahwa sertifikat lahan tersebut diterbitkan secara legal dan tanpa masalah.
Lebih lanjut, Arief mempertanyakan legal standing Perkumpulan Lyceum Kristen sebagai penggugat. Ia menyoroti bahwa PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah perkumpulan yang telah dibubarkan sejak masa penjajahan Belanda. Menurutnya, secara logika hukum, sulit diterima jika sebuah perkumpulan yang telah lama dibubarkan dapat memiliki penerus.
"HCL itu kan sudah dibubarkan, tapi kok ada penerusnya? Secara logika saja, kalau suatu perkumpulan dibubarkan, masa ada yang meneruskan, apalagi perkumpulan ini sudah lama dibubarkan," tegasnya.
Selain itu, Arief juga mengkritisi logika hukum dalam putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa PLK menggugat Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak tahun 1980-an. Sementara itu, Pemprov Jabar memiliki sertifikat yang sah sejak tahun 1990-an.
"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," ungkapnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak melakukan peninjauan kembali. Namun, pihak Pemprov Jabar telah menyampaikan fakta-fakta terkait dugaan pemalsuan akta perkumpulan oleh PLK. Bahkan, salah satu pengurus PLK disebut pernah dipidana atas tindak pidana pemalsuan akta tersebut.
Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025. Putusan tersebut membatalkan sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. PTUN juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut dokumen tersebut dan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertifikat HGB atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.
Gugatan ini didaftarkan oleh PLK sejak 4 November 2024, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat pertama dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.