Polisi Ungkap Peningkatan Konsumsi Kokain di Indonesia: Jaringan Narkoba Terus Diinvestigasi
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan adanya indikasi peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang tahun ini. Pernyataan ini muncul seiring pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang mengindikasikan bahwa Indonesia masih menjadi lahan potensial bagi jaringan narkotika internasional.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus 25 kilogram kokain ini mengindikasikan adanya peningkatan jumlah pengguna kokain di Indonesia pada periode 2024-2025. Meskipun demikian, Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa peredaran kokain di Indonesia masih relatif terbatas karena harganya yang mahal dibandingkan jenis narkoba lainnya. Hal ini menyebabkan kokain lebih banyak dikonsumsi oleh kalangan tertentu.
Saat ini, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Polres Langsa terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar kokain hingga ke level yang lebih tinggi. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai pasokan dan mencegah peredaran kokain yang lebih luas di masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran 25 kilogram kokain yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sejak bulan Februari. Saat itu, Polres Langsa dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah, yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa tim gabungan yang dipimpinnya bersama Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombespol Shobarmen, berhasil menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada hari Kamis (10/4). Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya diduga membawa kokain dalam tas ransel.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga orang nelayan, yaitu Usman, Mahiddin, dan M. Amin. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap seorang pengedar bernama Swandi di Sumatera Utara.
Saat penggerebekan di rumah Swandi di Pangkalan Susu, polisi menemukan kokain seberat 24 kilogram. Diduga, para tersangka berencana menjual narkoba tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram.
Keenam tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.