Sengketa Kursi DPR, Bonnie Triyana Gantikan Tia Rahmania Usai Putusan Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Tia Rahmania, mantan kader PDI Perjuangan, terkait dengan sengketa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Gugatan tersebut ditujukan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan Bonnie Triyana. Putusan ini membuka jalan bagi Bonnie Triyana untuk menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
Kasus ini bermula dari keputusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan yang memecat Tia Rahmania dengan tuduhan terlibat dalam penggelembungan suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Akibat pemecatan tersebut, Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR. Kursi yang seharusnya menjadi miliknya kemudian diberikan kepada Bonnie Triyana, yang merupakan caleg PDI Perjuangan dari Dapil Banten 1 dengan perolehan suara terbanyak kedua.
Namun, Tia Rahmania tidak tinggal diam. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjuangkan haknya. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan oleh Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, status Bonnie Triyana sebagai anggota DPR menjadi sorotan. Bonnie Triyana, yang lahir di Rangkasbitung pada 27 Juni 1979, merupakan alumni SMA 1 Rangkasbitung dan Universitas Diponegoro jurusan Sejarah. Sebelum terjun ke dunia politik, ia memiliki pengalaman di bidang jurnalistik dan sejarah. Ia pernah bekerja di Harian Suara Merdeka, Majalah Gatra, dan Harian Jurnal Nasional, serta menjadi pemimpin redaksi Majalah Historia.
Pada Pemilu 2024, Bonnie Triyana memperoleh 36.516 suara, terpaut tipis dari Tia Rahmania yang meraih 37.359 suara. Saat ini, Bonnie Triyana ditempatkan di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, kebudayaan, ristek, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga, dan perpustakaan.
Kasus ini menjadi preseden penting dalam sengketa hasil pemilu dan mekanisme pergantian anggota legislatif. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan angin segar bagi Tia Rahmania untuk memperjuangkan haknya kembali. Sementara itu, Bonnie Triyana menghadapi tantangan untuk membuktikan diri sebagai wakil rakyat yang amanah di tengah kontroversi yang menyelimutinya.