Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pemprov Jabar Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung. Keputusan banding ini diambil setelah PTUN Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam gugatan yang diajukan.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar, menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak Pemprov Jabar. Pihaknya masih menunggu berkas putusan lengkap dari PTUN Bandung untuk dipelajari lebih lanjut. Pemprov Jabar menilai ada ketidakadilan dalam putusan tersebut, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan kepentingan umum, yaitu keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah aktif.

Menurut Arief, pertimbangan hukum dan fakta yang ada harus seimbang dalam memutuskan perkara ini. Pihaknya akan mempelajari secara seksama hasil putusan PTUN sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dalam amar putusannya, PTUN Bandung menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung untuk mencabut dokumen tersebut dan memproses perpanjangan serta menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Perkumpulan Lyceum Kristen.

Perkumpulan Lyceum Kristen mengajukan gugatan ini sejak 4 November 2024, dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.