Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Aceh, Polisi Amankan 25 Kg Kokain
Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, dan Polres Langsa berhasil mengamankan 25 kilogram kokain dan menangkap enam orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari. Polres Langsa, yang saat itu dipimpin oleh AKBP Andy Rahmansyah, berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Keduanya kedapatan membawa kokain dalam tas ransel.
Dari penangkapan Rizal dan Khadafi, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di kawasan Aceh Tamiang. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang nelayan bernama Usman, Mahiddin, dan M. Amin. Pengembangan kasus terus berlanjut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap seorang pengedar bernama Swandi di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Dari rumah Swandi, polisi menemukan barang bukti kokain seberat 24 kilogram.
Menurut keterangan AKBP Andy Rahmansyah, para tersangka berencana menjual kokain tersebut dengan harga Rp 100 juta per kilogram. Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dan memiliki ancaman hukuman yang berat, termasuk hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harganya yang mahal. Hal ini menyebabkan penggunanya terbatas pada kelompok tertentu saja. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar kokain yang lebih besar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, sesuai dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan:
- Muhammad Rizal
- Khadafi
- Usman
- Mahiddin
- M. Amin
- Swandi
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 25 Kilogram Kokain
Pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergitas antara berbagai satuan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Diharapkan, dengan penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.