Penipu Bukti Transfer Palsu di Mal Jaksel Sampaikan Permohonan Maaf Usai Mediasi

Seorang wanita berinisial TNA (32), yang sebelumnya viral karena melakukan penipuan dengan modus mengedit bukti transfer saat berbelanja di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mal (PIM) 2, Jakarta Selatan, akhirnya menyampaikan permintaan maaf. Permohonan maaf tersebut secara khusus ditujukan kepada pihak toko yang menjadi korban penipuannya.

"Saya, TNA, pelaku penipuan di Jenahara PIM 2, dengan ini menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara atas perbuatan saya," ungkap TNA dalam sebuah video yang diterima oleh media pada Jumat (18/4/2025).

Dalam pernyataannya, TNA juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada manajemen toko Jenahara atas kebesaran hati mereka yang telah bersedia memaafkan tindakannya. Selain itu, ia juga meminta maaf secara langsung kepada kasir toko yang menjadi korban langsung dari penipuan tersebut.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang telah memfasilitasi mediasi antara saya, pihak korban, dan pelapor, sehingga saya dapat mengganti kerugian yang timbul," tambahnya.

TNA mengungkapkan rasa syukurnya karena proses mediasi berjalan dengan baik, sehingga ia dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. "Sekali lagi, terima kasih kepada semuanya, dan saya sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," pungkasnya.

Kasus penipuan ini terjadi pada Jumat (11/4) sekitar pukul 20.05 WIB. Saat itu, kondisi toko sedang ramai pengunjung. Modus operandi TNA adalah dengan berpura-pura membayar menggunakan transfer mobile banking.

"Saat outlet sedang ramai, pelaku melakukan pembayaran barang belanjaan senilai Rp 2.186.400 melalui transfer mobile banking," jelas Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, pada Kamis (17/4/2025).

Kompol Nurma menjelaskan bahwa pelaku sempat menunjukkan bukti transfer kepada kasir toko untuk difoto sebagai validasi pembayaran. Namun, pada hari Senin (14/4), pihak kasir menerima laporan dari bagian keuangan toko yang menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang terjual dengan uang yang diterima.

"Setelah memeriksa rekaman CCTV, pihak toko menemukan adanya indikasi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pembeli," lanjut Nurma.

Kasir toko yang merasa dirugikan kemudian memviralkan aksi penipuan tersebut di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (15/4), tim Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah video penipuan tersebut viral, pelaku menghubungi pihak korban melalui Instagram dan menawarkan untuk mengembalikan sebagian barang yang telah dibelinya.

Namun, pengembalian barang tersebut hanya sebagian kecil dari total belanjaan. Pihak korban kemudian menanyakan asal barang tersebut dan diketahui bahwa barang tersebut dikirim dari sebuah hotel.

"Tim kemudian bergerak menuju hotel tersebut dan mengamankan pelaku di kamar nomor 15. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," terang Nurma.

Setelah dilakukan penangkapan, TNA mengakui perbuatannya dan kasus ini kemudian diselesaikan melalui jalur mediasi.