KPK Penuhi Permintaan Singapura Terkait Dokumen Hukum dalam Kasus Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti permintaan dari otoritas Singapura terkait dokumen tambahan yang diperlukan dalam proses hukum yang melibatkan Paulus Tannos, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Permintaan tersebut berupa dokumen affidavit, yang dalam sistem hukum Indonesia dikenal sebagai pernyataan tertulis di bawah sumpah, yang berfungsi sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa dokumen ini diperlukan untuk melengkapi berkas penuntutan dalam sidang yang berlangsung di Singapura.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa dokumen affidavit yang diminta telah disiapkan dan dikirimkan kepada pihak berwenang di Singapura. Detail spesifik dari isi dokumen tersebut tidak diungkapkan secara rinci oleh KPK.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyampaikan bahwa permintaan dokumen tambahan ini diajukan oleh otoritas Singapura terkait dengan proses ekstradisi Paulus Tannos. Kementerian Hukum dan HAM, melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah berkoordinasi dengan KPK untuk memenuhi permintaan tersebut.

Supratman Andi Agtas juga meyakinkan bahwa dokumen tersebut akan segera dikirimkan sebelum tanggal 30 April. OPHI terus menjalin komunikasi dengan KPK dalam proses ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dokumen affidavit merupakan pernyataan tersumpah yang diminta oleh sistem hukum Singapura. Pernyataan ini diperlukan untuk memperkuat posisi jaksa penuntut di Singapura, serupa dengan fungsi penuntutan di Indonesia. Namun, Tessa juga menekankan bahwa ia tidak dapat memberikan kepastian penuh mengenai hal ini.

Poin-poin penting dalam berita ini meliputi:

  • KPK memenuhi permintaan otoritas Singapura terkait dokumen affidavit.
  • Dokumen tersebut diperlukan untuk sidang gugatan Paulus Tannos di Singapura.
  • Kemenkumham terlibat dalam koordinasi pengiriman dokumen.
  • Affidavit adalah pernyataan tersumpah yang diminta oleh sistem hukum Singapura.

Secara keseluruhan, berita ini menyoroti kerja sama antara KPK dan otoritas Singapura dalam menangani kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos. Permintaan dokumen tambahan dan respons cepat dari KPK menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus ini.