Kasus Penahanan Ijazah Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Surabaya, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dugaan Penggelapan

Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal Surabaya masih menunggu kejelasan hukum terkait laporan dugaan penahanan ijazah yang mereka alami oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, sebelumnya telah menyampaikan desakan agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti aduan para mantan karyawan tersebut.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa laporan pertama terkait kasus ini telah memasuki tahap tindak lanjut. Pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi guna mendalami kemungkinan adanya unsur penggelapan dalam kasus tersebut.

"Laporan pertama sudah ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi," ujar Iptu Suroto pada hari Jumat (18/4/2025).

Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan bahwa proses hukum yang harus dilalui dalam penanganan kasus ini meliputi serangkaian tahapan, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemanggilan para saksi terkait, hingga pelaksanaan gelar perkara. Penyidikan baru akan dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Prosesnya tidak bisa berjalan secara instan," tegasnya.

Iptu Suroto juga menyampaikan bahwa masukan dari Walikota Eri Cahyadi telah diterima dengan baik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai pasal yang mungkin disangkakan dalam kasus ini, Iptu Suroto membenarkan adanya dugaan penggelapan. Akan tetapi, ia menekankan bahwa hal ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat 12 laporan baru terkait kasus serupa.

"Ikuti saja prosesnya, perkembangan terbaru akan kami sampaikan kepada publik," pungkasnya.

Adapun tahapan penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian adalah:

  • Pengumpulan alat bukti
  • Pemanggilan saksi-saksi
  • Gelar perkara
  • Penyidikan (jika ditemukan unsur pidana)