Pemuda Jombang Ditangkap Terkait Penyewaan Kamar untuk Aktivitas Asusila
Pemuda Jombang Ditangkap Terkait Penyewaan Kamar untuk Aktivitas Asusila
Polsek Kertosono, Kabupaten Nganjuk, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DE (19) asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025. DE diduga kuat terlibat dalam penyewaan kamar kepada pasangan bukan suami istri untuk melakukan aktivitas asusila. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi Pekat Semeru 2025 ini menekankan upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Penangkapan DE bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di beberapa lokasi. Petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DE pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WIB. Dalam penggerebekan di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, polisi menemukan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Pasangan tersebut mengaku telah menyewa kamar dari DE dengan tarif Rp 50.000. Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, menjelaskan bahwa penyelidikan berlanjut setelah penggerebekan di Homestay Ayu Lestari. Sekitar satu jam kemudian, tim kepolisian kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di sebuah rumah kos di Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Di kamar nomor 06, polisi menemukan barang bukti berupa dua kondom; satu kondom bekas pakai berisi cairan sperma, dan satu kondom masih tersegel. Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp 100.000 untuk empat jam, dan DE juga menjual kondom seharga Rp 15.000 kepada penyewa.
Dari kedua lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 165.000, sebuah iPhone 11 berwarna ungu, sebuah Samsung Galaxy S21+ berwarna merah muda, sebuah Realme C, serta bukti percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp. Atas perbuatannya, DE dijerat dengan pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. AKP Joni Suprapto juga mengimbau kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa guna mencegah penyalahgunaan tempat usaha mereka untuk kegiatan terlarang. DE saat ini ditahan di Polsek Kertosono untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta kepatuhan pemilik usaha terhadap aturan yang berlaku. Polisi juga menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku, untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Uang tunai Rp 165.000
- Satu unit iPhone 11 warna ungu
- Satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda
- Satu unit Realme C
- Bukti percakapan WhatsApp terkait pemesanan kamar
- Dua kondom (satu bekas pakai, satu masih tersegel)