Revisi UU TNI Disahkan: Kontroversi Jabatan Sipil dan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI Disahkan: Kontroversi Jabatan Sipil dan Batas Usia Pensiun
Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikabarkan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri, menuai sorotan publik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut, diperkirakan terjadi sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025.
Namun, keberadaan draf resmi UU TNI yang telah disahkan tersebut menjadi pertanyaan. Penelusuran pada laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPR dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tidak menemukan draf UU TNI yang dimaksud. Kedua laman tersebut hanya memuat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Poin Kontroversial dalam Revisi UU TNI
Beberapa poin dalam revisi UU TNI menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan perubahan Pasal 47 dan Pasal 53.
Jabatan TNI Aktif di Kementerian/Lembaga Sipil
Perubahan paling signifikan terletak pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan TNI aktif di jabatan sipil. UU TNI sebelumnya mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun bagi prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Namun, revisi UU TNI memungkinkan TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tertentu, diantaranya:
- Kementerian/lembaga bidang koordinasi politik dan keamanan negara
- Pertahanan negara (termasuk dewan pertahanan nasional)
- Kesekretariatan negara (urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden)
- Intelijen negara
- Siber dan/atau sandi negara
- Lembaga ketahanan nasional
- Pencarian dan pertolongan
- Narkotika nasional
- Pengelola perbatasan
- Penanggulangan bencana
- Penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, TNI aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil.
Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU TNI sebelumnya, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun. Revisi ini memperpanjang batas usia pensiun berdasarkan pangkat, yaitu:
- Bintara dan Tamtama: Paling tinggi 55 tahun
- Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
Perubahan-perubahan ini memicu perdebatan dan pertanyaan tentang implikasinya terhadap profesionalisme TNI, serta potensi tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil.