Tragedi Penagihan Utang: Pegawai Koperasi di Morowali Meregang Nyawa Akibat Tikaman Nasabah
Morowali Berduka: Penagihan Utang Berujung Maut
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, digegerkan dengan peristiwa tragis yang menimpa seorang pegawai koperasi berinisial MNS (32). Ia ditemukan tewas akibat tikaman yang dilakukan oleh seorang nasabah berinisial MI (39) saat sedang menjalankan tugasnya menagih utang.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, pada Kamis (17/4) sekitar pukul 21.20 Wita. Aparat kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Andi Harman Syah, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku merasa kesal dan tertekan akibat penagihan utang yang dilakukan oleh korban.
"Motif sementara yang kami duga adalah karena pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang," jelas Iptu Andi.
Saat ini, MI telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian masalah keuangan secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
Berikut poin-poin penting terkait kejadian ini:
- Korban: MNS (32), pegawai koperasi
- Pelaku: MI (39), nasabah koperasi
- Lokasi: Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali
- Waktu: Kamis, 17 April, sekitar pukul 21.20 Wita
- Motif: Kesal ditagih utang, dipengaruhi alkohol
- Pasal: 338 KUHP tentang Pembunuhan (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara)