Kemenag Umumkan Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua hingga Akhir April 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan angin segar bagi calon jemaah haji reguler tahun 1446 H dengan memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua hingga tanggal 25 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya batas waktu pelunasan tahap kedua ditetapkan pada tanggal 17 April 2025.

"Pelunasan Bipih Reguler kita perpanjang hingga 25 April 2025," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, seperti dikutip dari detikHikmah pada Jumat (18/4/2025). Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi calon jemaah untuk mempersiapkan diri dan menyelesaikan kewajiban finansial terkait ibadah haji.

Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji tahun ini sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kuota haji reguler tersebut dialokasikan untuk:

  • 190.897 jemaah haji reguler yang berhak melunasi berdasarkan urutan nomor porsi.
  • 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.
  • 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
  • 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Data hingga 17 April 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 209.359 jemaah telah melunasi biaya haji reguler. Jumlah ini meliputi 180.641 jemaah yang berhak melunasi pada tahun ini (baik pada tahap I maupun tahap II), 26.525 jemaah yang awalnya masuk dalam daftar cadangan, 1.512 petugas haji daerah (PHD), dan 681 pembimbing KBIHU.

Direktur Zain menyatakan bahwa meskipun secara nasional jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji sudah melebihi total kuota yang tersedia, masih terdapat beberapa provinsi yang belum mencapai target 100 persen. Provinsi-provinsi tersebut adalah:

  • Jawa Barat (95,23 persen)
  • DKI Jakarta (98,75 persen)
  • Gorontalo (97,21 persen)

"Dengan perpanjangan waktu pelunasan ini, kami berharap seluruh kuota haji reguler dapat terserap secara optimal," imbuh Zain.

Sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei 2025. Selanjutnya, secara bertahap, jemaah haji reguler dari seluruh embarkasi di Indonesia akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai tanggal 2 Mei 2025.