Terdakwa Penganiayaan Mengamuk Usai Divonis 5 Tahun Penjara di Palembang
Sidang putusan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang diwarnai kericuhan. Ahmad Rusli, terdakwa dalam kasus tersebut, meluapkan emosinya setelah mendengar vonis hukuman 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
Insiden terjadi usai Ketua Majelis Hakim, Oloam Exodus Hutabarat, membacakan putusan yang menyatakan Ahmad Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Terdakwa yang tidak terima dengan vonis tersebut, sontak berteriak histeris dan memukul meja persidangan, membuat suasana ruang sidang menjadi gaduh.
"Mengapa tidak hukum mati saja aku ini," teriak Ahmad Rusli dalam amarahnya.
Keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di persidangan turut terpancing emosi. Beberapa di antara mereka bahkan memukul pintu dan jendela ruang sidang, menambah kekacauan yang terjadi. Aparat kepolisian yang berjaga segera bertindak cepat mengamankan situasi dan membawa Ahmad Rusli kembali ke mobil tahanan.
"Tunggu aku pulang, aku pasti pulang," teriak terdakwa sambil menunjuk ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang. Sebelumnya, Ahmad Rusli dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama Jamak. Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang, pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan berkas tuntutan, Ahmad Rusli melakukan penusukan terhadap Jamak. Peristiwa itu terjadi saat iring-iringan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Palembang melintas. Motif penganiayaan diduga karena perbedaan pilihan politik antara pelaku dan korban.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Rusli terlibat cekcok dengan Jamak terkait dukungan terhadap kandidat yang berbeda dalam pemilihan kepala daerah. Pertengkaran tersebut berujung pada penusukan yang menyebabkan Jamak mengalami luka serius. Setelah kejadian, Ahmad Rusli berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis 5 tahun penjara.