Antisipasi Penyebaran Polio, Vaksinasi Jadi Syarat Wajib Haji 2025

Pemerintah Indonesia memperketat protokol kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2025. Selain vaksin meningitis yang telah lama menjadi persyaratan utama, kini vaksinasi polio juga diwajibkan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit menular ini.

Kebijakan baru ini merupakan respons terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada bulan Maret 2025. Aturan tersebut secara khusus menargetkan negara-negara, termasuk Indonesia, yang dalam satu tahun terakhir memiliki catatan kasus polio. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi kesehatan jemaah haji dari seluruh dunia yang berkumpul di Mekkah dan Madinah.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa vaksinasi polio ini wajib bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Sementara itu, bagi jemaah umrah dan haji khusus, vaksinasi dapat dilakukan secara mandiri.

Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi seluruh jemaah haji reguler dan petugas. Vaksin IPV diberikan satu dosis, paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lainnya, seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19, sehingga memudahkan proses vaksinasi bagi para calon jemaah haji.

Poliomyelitis, atau polio, adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio. Virus ini menyerang sistem saraf dan dalam kasus yang parah, dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat. Oleh karena itu, vaksinasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran penyakit ini, terutama di tengah kerumunan besar seperti ibadah haji.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban vaksinasi polio bagi jemaah haji 2025:

  • Jenis Vaksin: Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV)
  • Dosis: 1 dosis
  • Waktu Pemberian: Paling lambat 2-4 minggu sebelum keberangkatan
  • Penerima: Jemaah haji reguler dan petugas haji
  • Jemaah Umrah/Haji Khusus: Vaksinasi mandiri

Diharapkan dengan adanya kewajiban vaksinasi polio ini, para jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan terhindar dari risiko penyakit menular yang berbahaya. Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para calon tamu Allah, sehingga mereka dapat kembali ke tanah air dengan sehat dan selamat.