ICW Dorong Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang: Penanganan Polri Dinilai Berlarut-larut
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah terkait proyek pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini. Desakan ini muncul karena ICW menilai bahwa Bareskrim Polri berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Peneliti ICW, Erma Nuzulia, kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya masuk dalam ranah tindak pidana khusus, yang mana Kejaksaan memiliki wewenang untuk terlibat dalam penyidikan.
"Daripada bertele-tele, lebih baik memang dilempar saja ke Kejaksaan," ujar Erma, menyoroti lambatnya perkembangan kasus di tangan Polri. ICW meyakini bahwa Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mempercepat penuntasan kasus yang diduga melibatkan banyak pihak ini.
Erma menambahkan, Kejaksaan Agung dapat menunjuk penyidik untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian atau bahkan mengambil alih sepenuhnya jika diperlukan. Hal ini mengingat petunjuk-petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh Kejaksaan tidak sepenuhnya diindahkan oleh penyidik Bareskrim.
Perselisihan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menjadi hambatan dalam penanganan kasus ini. Kejaksaan menduga adanya unsur korupsi dalam penerbitan sertifikat lahan, sementara Bareskrim berfokus pada pemalsuan dokumen. Akibat perbedaan ini, berkas perkara yang telah dua kali dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejaksaan selalu dikembalikan.
Kejaksaan Agung telah memberikan instruksi kepada Bareskrim untuk mengusut tuntas dugaan suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi dalam kasus ini. Jaksa menemukan potensi korupsi dalam pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Tangerang, beserta stafnya.
Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, mengungkapkan bahwa berkas perkara yang diterima dari Bareskrim tidak mengalami perubahan signifikan dari berkas sebelumnya. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi, sehingga berkas tersebut harus dikembalikan lagi.
ICW menekankan bahwa Bareskrim memiliki kapasitas untuk menyelidiki kasus ini secara mandiri. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah kemauan (willingness) untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dugaan keterlibatan mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan yang komprehensif agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Poin-poin penting kasus Pagar Laut Tangerang:
- Dugaan Korupsi: ICW menduga adanya praktik korupsi, termasuk suap dan gratifikasi, dalam kasus pemalsuan surat tanah proyek pagar laut.
- Perbedaan Pendapat: Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri berbeda pendapat mengenai unsur korupsi dalam kasus ini.
- Berkas Dikembalikan: Berkas perkara telah dua kali dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim karena petunjuk belum dipenuhi.
- Desakan ICW: ICW mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih penanganan kasus ini agar tidak berlarut-larut.
- Keterlibatan Mafia Tanah: ICW menyoroti dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, yang memerlukan penyelidikan komprehensif.