Kementerian PANRB dan Komite I DPD RI Bersinergi Tingkatkan Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN di Daerah

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia berkolaborasi untuk memperkuat implementasi Reformasi Birokrasi (RB) serta pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan fokus pada optimalisasi di tingkat daerah.

Sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien secara komprehensif. Dalam Rapat Kerja (Raker) yang berlangsung di Jakarta, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komite I DPD RI dalam upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan selama ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dari berbagai pihak untuk mengoptimalkan RB dan manajemen ASN.

Menteri Rini juga menyampaikan perkembangan positif reformasi birokrasi di Indonesia selama satu dekade terakhir. Peningkatan nilai reformasi birokrasi diklaim telah mencegah potensi pemborosan anggaran negara sebesar Rp 121,9 triliun. Selain itu, reformasi birokrasi tematik juga berhasil meningkatkan investasi. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan realisasi investasi sepanjang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1,7 kuadriliun.

Reformasi birokrasi juga memberikan kontribusi signifikan dalam menurunkan angka kemiskinan nasional. Sebanyak 87 persen kabupaten/kota yang menerapkan RB tematik menunjukkan angka kemiskinan yang lebih rendah, yaitu sekitar 5,16 persen, melampaui target nasional.

Prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi difokuskan pada program-program nasional yang bersifat tematik, seperti penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, pengelolaan sumber daya dan hilirisasi, serta percepatan prioritas aktual presiden. Transformasi digital pemerintah juga menjadi pilar penting dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi.

Untuk memastikan keselarasan dan keterpaduan kinerja antar instansi pemerintah, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) akan terus dioptimalkan. SAKP bertujuan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional yang disertai dengan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Menteri PANRB juga menjelaskan berbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk menata sistem kepegawaian secara nasional. Pemerintah bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan status kepegawaian non-ASN melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bentuk kepastian hukum dan penghargaan atas kontribusi mereka.

Pemerintah telah mengumumkan percepatan pengangkatan CASN 2024, dengan target penyelesaian CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Proses pengangkatan ini akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam manajemen ASN.

Kebijakan penerimaan PPPK Tahun Anggaran 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Pengangkatan ASN berikutnya akan dilakukan tanpa melalui kebijakan afirmasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, mengapresiasi kinerja Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam melaksanakan tugas-tugas terkait reformasi birokrasi dan manajemen ASN. Ia berharap capaian positif ini dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Andi Sofyan Hasdam menegaskan komitmen DPD RI untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah dalam mendorong penguatan reformasi birokrasi di daerah. Ia menyadari bahwa tren positif reformasi birokrasi dan manajemen ASN akan menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Oleh karena itu, Kementerian PANRB perlu bersinergi erat dengan berbagai pihak, dan DPD RI siap mendukung dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan reformasi birokrasi.