Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Terancam Sanksi Pemberhentian Izin Praktik Permanen
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjukkan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang pasien wanita berinisial QAR di sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan standar profesi kedokteran yang harus dijunjung tinggi oleh setiap tenaga medis.
"Saya sangat prihatin dan mengecam keras segala bentuk tindakan yang menyimpang dari etika dan sumpah dokter," ujar Dante.
Kemenkes akan segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Penyelidikan tidak hanya akan fokus pada aspek etik dan moral, tetapi juga pada aspek hukum dan legalitas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sanksi tegas akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
Salah satu sanksi yang mungkin dijatuhkan adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang bersangkutan. Pencabutan STR akan berdampak besar pada karir dokter tersebut, karena ia tidak akan diizinkan untuk praktik kedokteran lagi.
"Jika terbukti melakukan tindakan asusila, STR dokter tersebut akan dicabut oleh Kementerian Kesehatan. Akibatnya, yang bersangkutan tidak dapat berpraktik seumur hidup," tegas Wamenkes.
Merespon beberapa kasus serupa yang terjadi sebelumnya, Wamenkes Dante menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan yang lebih ketat terhadap dokter, yang harus dilakukan bersama dengan organisasi profesi kedokteran. Selain itu, ia juga menyinggung perlunya evaluasi psikologis yang komprehensif sebelum seseorang diangkat menjadi dokter umum maupun dokter spesialis.
"Dalam proses seleksi ujian, kami akan menerapkan proses penyaringan psikologis yang disebut Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI)," jelas Dante.
"Mereka yang tidak memenuhi syarat untuk menjalankan profesi dokter akan ditolak, meskipun memiliki kemampuan akademis yang tinggi. Kami akan menerapkan aturan ini dengan ketat," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Kementerian Kesehatan berharap dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran.