Keluarga Tahanan Narkoba di Parepare Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Sebelum Kematian Korban

Kematian M. Rusli, seorang tahanan kasus narkoba di Parepare, Sulawesi Selatan, terusMenuai polemik. Keluarga korban kini membuka suara terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kepolisian sesaat setelah penangkapan Rusli.

Agussalim, perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp 3,5 juta. Dana tersebut diduga diminta oleh oknum polisi setelah Rusli ditangkap di sebuah kamar kos pada tanggal 27 Februari 2025. Agussalim menjelaskan kronologi dugaan pemerasan bermula ketika Rusli dan telepon selulernya diamankan di kantor Satnarkoba Polres Parepare.

"Hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan, dana dan handphone almarhum sudah diambil. Pengambilan handphone pun dilakukan tanpa sepengetahuan almarhum," ujar Agussalim.

Menurut penuturan Agussalim, oknum polisi tersebut diduga secara diam-diam mentransfer sejumlah uang dari aplikasi dompet digital di ponsel Rusli ke rekening yang ditunjuk. Total uang yang ditransfer mencapai Rp 1 juta. Tindakan ini dianggap sebagai pencurian karena dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Rusli.

"Oknum polisi meminta sandi akun aplikasi dompet digital dari menantu Rusli yang berada di lokasi saat itu, lalu mentransfer uang sebesar Rp 1 juta ke rekening tertentu," imbuhnya.

Dugaan pemerasan tidak berhenti di situ. Oknum polisi berinisial M, yang merupakan penyidik kasus Rusli, diduga kembali meminta uang sebesar Rp 2,5 juta yang diserahkan secara tunai oleh pihak keluarga. Uang tersebut, menurut Agussalim, diminta dengan dalih untuk menghilangkan barang bukti narkoba.

"Rp 2,5 juta itu diserahkan kepada M, penyidik yang menangani kasus ini. Katanya, uang tersebut untuk menghilangkan barang bukti narkoba," jelas Agussalim.

Namun, keluarga merasa janggal karena barang bukti narkoba yang dimaksud tidak ditemukan saat penangkapan Rusli. Selain itu, oknum polisi tersebut juga beralasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan utang pembebasan bersyarat (PB) Rusli. Rusli diketahui masih memiliki tanggungan PB selama tiga tahun karena pernah dipenjara sebelumnya.

Keluarga Rusli telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Parepare dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Laporan tersebut kini ditangani oleh Reskrim Polres Parepare.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis membantah adanya dugaan pemerasan. Namun, ia mengakui adanya transfer uang yang terindikasi sebagai penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Arman menjelaskan bahwa transfer tersebut dilakukan dengan niat yang "bagus", namun tetap merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang.

"Soal pemerasan, sampai saat ini tidak ada. Benar, ada transfer, tapi itu adalah penyalahgunaan wewenang," tegas Arman.

Arman juga menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian Rusli. Ia mengakui adanya indikasi pemukulan terhadap Rusli saat penangkapan dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional.

"Indikasi pemukulan itu sedang kita selidiki," ujarnya.

Salah satu oknum polisi yang diperiksa adalah Kanit Narkoba Satnarkoba Polres Parepare berinisial Ipda S. Arman berdalih bahwa pemukulan tersebut dilakukan karena Rusli melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia juga mengakui bahwa personelnya melakukan pelanggaran karena tidak memborgol Rusli saat ditangkap. Oknum polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ada kelalaian anggota saya. Tapi terkait dengan adanya penganiayaan, ini tidak semudah itu membuktikannya," pungkas Arman.