Layanan SIM di Jakarta Timur Tetap Buka Selama Libur Jumat Agung
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengumumkan bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tetap beroperasi selama libur nasional memperingati Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung pada tanggal 18 April 2025.
Kebijakan ini diambil untuk tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan SIM, baik pembuatan baru maupun perpanjangan, meskipun di hari libur nasional. Adapun lokasi pelayanan yang tetap beroperasi meliputi:
- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot
- Unit Satpas DKI Jakarta
- Unit Gerai SIM DKI Jakarta
- Unit SIM Keliling
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya pada tanggal 17 April 2025, sehari sebelum libur Jumat Agung.
Namun, terdapat pengecualian untuk Mall Pelayanan Publik (MPP) Kuningan dan layanan mobil SIM Keliling yang berlokasi di ITC Glodok. Kedua lokasi tersebut tidak beroperasi selama libur Jumat Agung.
Jam operasional pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya umumnya berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diimbau untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk cek kesehatan dan asuransi.
Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat yang berencana untuk memanfaatkan layanan SIM selama libur Jumat Agung.