Terungkap di Persidangan: Harun Masiku Bawa Foto Megawati Saat Lobi Eks Ketua KPU

Persidangan Kasus Suap PAW: Saksi Ungkap Strategi Harun Masiku Dekati Pejabat KPU

Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Arief Budiman, mantan Ketua KPU RI, mengungkapkan bahwa Harun Masiku, tersangka utama dalam kasus ini, pernah membawa foto dirinya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat melakukan pertemuan di Kantor KPU.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan Arief Budiman sebagai saksi kunci. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menggali informasi mengenai pertemuan Arief dengan Harun Masiku, khususnya waktu dan tujuan pertemuan tersebut. Arief mengaku lupa-lupa ingat mengenai detail waktu, namun mengkonfirmasi bahwa pertemuan itu terjadi setelah penetapan perolehan suara. Berdasarkan BAP yang dibacakan jaksa, pertemuan tersebut bertujuan untuk menyerahkan surat putusan Mahkamah Agung dan surat dari DPP PDIP terkait permintaan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, keinginan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal yang menarik perhatian adalah pengakuan Arief bahwa Harun Masiku turut membawa foto dirinya bersama Megawati Soekarnoputri dan Hatta Ali. Arief mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan Harun Masiku membawa foto-foto tersebut. Ia menjelaskan bahwa ruangannya terbuka bagi siapa saja, termasuk teman-teman dari daerah, partai politik, dan anggota DPR. Namun, untuk urusan formal, ia biasanya meminta surat resmi dikirimkan ke kantor.

"Kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya enggak tahu maksudnya apa, tetapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu," ujar Arief.

Pengakuan Wahyu Setiawan: Iseng Balas Chat Soal Dana Operasional

Dalam persidangan yang sama, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga memberikan keterangan terkait kasus ini. Ia mengaku sempat membalas chat dari mantan komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan angka '1.000' saat ditanya mengenai biaya operasional pengurusan PAW untuk Harun Masiku. Wahyu mengklaim bahwa tidak ada kesepakatan dalam pertemuan awal tersebut.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menanyakan mengenai penyampaian Tio terkait dana operasional. Wahyu menjawab bahwa Tio sempat menyampaikan adanya dana operasional untuk itu, namun ia lupa jumlah persisnya karena hanya menerima sekitar Rp 150 juta. Jaksa kemudian menunjukkan bukti chat antara Wahyu dan Tio mengenai tawaran dana operasional sebesar Rp 750 juta. Wahyu membenarkan adanya tawaran tersebut.

Saat ditanya mengenai balasannya yang mengetik angka 1.000, Wahyu mengaku hanya iseng. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sudah berdiskusi dengan Tio dan menyadari bahwa pengurusan PAW untuk Harun Masiku tidak mungkin dapat dilaksanakan.

"Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu nggak mungkin bisa dilaksanakan," kata Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan mengenai biaya pengurusan PAW. Setelah pertemuan awal, ia menjelaskan kepada Tio bahwa permintaan tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi.

Peran Hasto Kristiyanto dalam Pelarian Harun Masiku

Selain itu, terungkap pula dugaan peran Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk selalu berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak KPK.

Tindakan Hasto tersebut diduga memfasilitasi pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buron KPK. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Saeful Bahri telah divonis bersalah. Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik.