Penyesuaian Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Parigi Moutong untuk Hormati Kekhusyukan Ibadah Umat Kristen Advent

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil langkah proaktif dengan memajukan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan ibadah yang dijalankan oleh masyarakat Kristen Advent di wilayah tersebut. Semula, PSU di Parigi Moutong dijadwalkan pada tanggal 19 April 2025, namun kemudian diundur menjadi tanggal 16 April 2025.

Ketua KPU RI, Afifuddin menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan respons terhadap aspirasi yang disampaikan oleh warga setempat. Pertimbangan utama adalah agar umat Kristen Advent dapat menjalankan ibadah mereka dengan tenang dan tanpa gangguan selama proses pemungutan suara berlangsung. Afifuddin juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan PSU yang telah berlangsung di 818 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 16 April.

Selain Kabupaten Parigi Moutong, terdapat delapan wilayah lain yang juga akan melaksanakan PSU. Pelaksanaan PSU di wilayah-wilayah ini dijadwalkan pada hari Sabtu, 19 April 2025, dan akan mencakup seluruh TPS di masing-masing wilayah.

Berikut daftar wilayah yang akan melaksanakan PSU serentak:

  • Kota Banjarbaru (403 TPS)
  • Kabupaten Serang (2.355 TPS)
  • Kabupaten Pasaman (605 TPS)
  • Kabupaten Empat Lawang (531 TPS)
  • Kabupaten Tasikmalaya (2.847 TPS)
  • Kabupaten Kutai Kertanegara (1.447 TPS)
  • Kabupaten Gorontalo Utara (245 TPS)
  • Kabupaten Bengkulu Selatan (330 TPS)

Untuk memastikan kelancaran dan integritas pelaksanaan PSU di seluruh wilayah, KPU RI telah menugaskan tujuh komisionernya untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Para komisioner akan diterjunkan ke berbagai daerah untuk memantau jalannya proses pemungutan suara dan memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Afifuddin menjelaskan pembagian tugas pengawasan sebagai berikut: dirinya akan bertugas di Banjarbaru, August akan memantau di Serang, Betty akan mengawasi Gorontalo Utara, Yulianto akan bertugas di Pasaman, Idham Holik akan memantau Tasikmalaya, Parsadaan Harahap akan mengawasi Bengkulu Selatan, dan Iffa Rosita akan bertugas di Kutai Kertanegara.

Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. MK memutuskan bahwa terdapat 26 daerah yang mengalami permasalahan dalam proses Pilkada, dan 24 di antaranya harus melaksanakan pemungutan suara ulang, baik secara sebagian maupun keseluruhan.