Oknum Pegawai Universitas Mataram Diduga Lakukan Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi KKN Hingga Korban Hamil

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pegawai Universitas Mataram (Unram) terhadap mahasiswi peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun 2022 di Lombok, kini memasuki babak baru dalam proses hukum.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat korban mengalami kejadian mistis berupa kesurupan selama pelaksanaan KKN. Akibatnya, korban dipulangkan sementara dari lokasi KKN. Pegawai Unram berinisial S menawarkan bantuan untuk mengobati korban di tempat tinggalnya.

Setelah perawatan oleh S, mahasiswi tersebut pulih dan kembali mengikuti KKN. Namun, kejadian serupa kembali dialami korban. S kembali datang ke tempat tinggal korban saat ia mengalami kesurupan lagi, dan saat itulah dugaan tindak kekerasan seksual terjadi.

Korban awalnya enggan melaporkan kejadian tersebut karena merasa malu dan menganggapnya sebagai aib. Namun, dua bulan kemudian, ia menyadari bahwa dirinya hamil. Mahasiswi tersebut kemudian menghubungi S, yang berjanji untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

Menurut keterangan Joko, S sempat bersedia bertanggung jawab dan menemui korban hingga anak mereka lahir. Akan tetapi, pada akhirnya S ingkar janji dan tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang ayah.

Joko menambahkan bahwa S, yang bekerja di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram, diduga memanfaatkan kondisi kehamilan korban untuk terus melakukan tindak kekerasan seksual. S berdalih akan bertanggung jawab, sehingga korban menuruti kemauannya. Namun, situasi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan kekerasan seksual berulang kali.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah melahirkan, sekitar enam bulan setelah kelahiran bayi tersebut.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku dari Pihak Universitas

Pihak Universitas Mataram menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku setelah penetapan status tersangka secara resmi oleh pihak kepolisian. Proses penjatuhan sanksi internal akan segera dilakukan setelah dokumen penetapan tersangka diterima dari pihak kepolisian.

Saat ini, korban terus mendapatkan pendampingan intensif dari tim PPKS Unram selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam waktu dekat.

AKBP Ni Made Pujewati, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka akan segera dilakukan.