Oknum Ustaz di Tulungagung Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Belasan Santri
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum ustaz di sebuah pondok pesantren di Tulungagung, Jawa Timur, menggemparkan masyarakat. Aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku, AIA (26), seorang warga asal Sumatera Selatan, atas laporan dugaan tindak asusila terhadap belasan santri laki-laki di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan sejumlah orang tua santri terhadap perubahan perilaku anak-anak mereka setelah kembali dari pondok pesantren saat libur Lebaran. Setelah dibujuk dan diberi pendampingan, para korban akhirnya berani mengungkapkan pengalaman pahit yang mereka alami. Pengakuan para korban inilah yang kemudian mendorong para orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Taat Resdi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka AIA ditangkap saat hendak kembali ke pesantren setelah pulang kampung. Menurut keterangan Kapolres, tersangka memiliki peran sebagai pembimbing atau bapak kamar yang bertanggung jawab atas sejumlah santri dalam satu kamar. Jumlah santri dalam setiap kamar berkisar antara lima hingga enam orang.
"Tersangka berjenis kelamin laki-laki, dan korban juga laki-laki. Yang bersangkutan di pesantren sebagai bapak kamar atau ustadz bertanggung jawab terhadap santri di satu kamar. Dalam kamar itu berisi 5-6 santri," kata Taat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka AIA mengakui perbuatannya dan bahkan menyebutkan jumlah korban mencapai 12 orang. Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa salah satu korban bahkan mengalami sodomi. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
AKBP Mohammad Taat Resdi menjelaskan bahwa seluruh korban masih berstatus anak-anak dengan rentang usia antara 8 hingga 14 tahun. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu antara Maret 2024 hingga Maret 2025. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mendatangi kamar korban pada malam hari saat santri lain sedang tertidur. Dalam kondisi tersebut, tersangka memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
- Modus Operandi Tersangka:
- Mendatangi kamar korban pada malam hari saat santri lain tertidur.
- Memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
- Melakukan ancaman kepada korban.
"Tindakan itu disertai ancaman, tersangka mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti," ujar Taat.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan mendalami motif pelaku. Tersangka AIA telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, serta memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk memulihkan trauma yang mereka alami.