Sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang Kembali Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Polemik pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum usai. Setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah, kini sejumlah pihak kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa setidaknya tujuh daerah mengajukan sengketa hasil PSU ke MK. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Pulau Taliabu
  • Kabupaten Banggai
  • Kabupaten Kepulauan Talaud

Gugatan ini diajukan setelah PSU dilaksanakan pada tanggal 22 Maret dan 5 April lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. Afifuddin menyampaikan, "Setelah proses pelaksanaan atau tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret dan juga 5 April yang lalu, sebanyak 7 daerah kembali melakukan atau mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi," saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Afifuddin merinci jadwal pengajuan gugatan dari masing-masing daerah. Kabupaten Puncak Jaya menjadi yang pertama mengajukan gugatan pada tanggal 13 Maret, disusul oleh Kabupaten Siak dan Kabupaten Barito Utara pada tanggal 26 Maret. Kemudian, pada tanggal 10 April, giliran Kabupaten Buru dan Pulau Taliabu yang mengajukan gugatan. Kabupaten Banggai menyusul pada tanggal 11 April, dan terakhir, Kabupaten Kepulauan Talaud mengajukan gugatan pada tanggal 14 April.

KPU menyatakan kesiapannya untuk menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK. Afifuddin menekankan bahwa pengajuan gugatan merupakan bagian dari mekanisme penyaluran aspirasi politik dan ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada. "Kami bersiap untuk itu, semoga segera ada registrasi dari Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi saluran ketidakpuasan aspirasi politik para pihak," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi anggaran yang dibutuhkan jika MK memutuskan untuk kembali melaksanakan PSU, Afifuddin enggan berspekulasi. Ia berharap agar tidak ada lagi PSU setelah gugatan hasil PSU ini diajukan ke MK. "(Untuk anggarannya dari APBD?) Ya mudah-mudahan masih ada, kalau untuk yang sekarang kan sudah clear semua, kami nggak mengandai-andai lah, kami berpikir tidak ada lagi PSU," pungkasnya.

Dengan adanya gugatan-gugatan ini, proses Pilkada di beberapa daerah masih akan berlanjut di MK. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu akhir dari sengketa hasil Pilkada di daerah-daerah tersebut.