Artis Sekar Arum Terjerat Uang Palsu, Polisi Ungkap Pemberi adalah Mantan Pegawai Garuda
Kasus peredaran uang palsu yang menjerat artis Sekar Arum Widara memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pemberi uang palsu tersebut. Ternyata, sosok tersebut adalah Bayu Setio Aribowo (BS), seorang mantan pegawai Garuda Indonesia yang juga terlibat dalam kasus serupa dan telah ditangkap oleh Polsek Tanah Abang.
"Dari keterangan SAW (Sekar Arum Widara), uang palsu itu didapat dari B (Bayu Setio Aribowo). Kami kemudian mengejar inisial B dan berhasil mengamankannya, karena yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Tanah Abang," ujar Kompol Nurma Dewi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
Kompol Nurma membenarkan bahwa B yang dimaksud adalah Bayu Setio Aribowo, tersangka dalam kasus uang palsu yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Tanah Abang. Pihaknya saat ini tengah berupaya mendalami lebih lanjut jaringan peredaran uang palsu ini, termasuk melacak kemana saja uang palsu tersebut telah digunakan.
"Kami terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang mengetahui atau mendengar informasi terkait penyebaran uang palsu ini. Upaya pencarian dan pengejaran terus kami lakukan," tegasnya.
Selain itu, Kompol Nurma menjelaskan status DA, suami siri Sekar Arum, saat ini masih sebagai saksi. DA telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, DA mengaku tidak mengetahui asal-usul uang palsu yang digunakan oleh istrinya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap bahwa uang palsu yang digunakan Sekar Arum untuk berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diperoleh dari seorang teman. Sekar Arum mengaku menerima uang tersebut secara cuma-cuma alias gratis.
"Menurut pengakuan SAW, dia menerima uang itu dari temannya secara gratis," ungkap Kompol Nurma Dewi pada Rabu (16/4/2025).
Namun, polisi masih terus mendalami keterangan Sekar Arum terkait identitas teman yang dimaksud. Upaya pengejaran terhadap teman Sekar Arum yang diduga sebagai pemberi uang palsu terus dilakukan.
Kasus ini bermula ketika Sekar Arum mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah mal pada Rabu, 2 April 2025. Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan mal yang kemudian menyerahkan Sekar Arum kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, Sekar Arum telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.