Antisipasi Karhutla, Dishut Kaltara Ingatkan Masyarakat Dayak tentang Pembukaan Lahan Terkendali
Kalimantan Utara (Kaltara), Memasuki musim kemarau, tradisi membuka lahan dengan cara membakar masih dilakukan oleh sebagian masyarakat Dayak. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara mengeluarkan imbauan penting terkait praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang kerap dilakukan masyarakat Dayak saat musim kemarau tiba. Tradisi ini, yang bertujuan menyuburkan tanah untuk ladang dan pertanian, memiliki potensi risiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dishut Kaltara, Maryanto, menjelaskan bahwa masyarakat di wilayah hulu sebenarnya telah memahami teknik pembakaran yang aman dan waktu yang tepat. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor bagi mereka yang belum sepenuhnya menguasai kearifan lokal ini. Maryanto mewajibkan masyarakat untuk melapor kepada kepala desa atau Masyarakat Peduli Api (MPA) sebelum melakukan pembakaran lahan. Langkah ini krusial untuk mencegah api meluas dan asapnya mengganggu wilayah sekitar, termasuk negara tetangga. "Koordinasi lintas sektor harus ditingkatkan, dan jangan tinggalkan lahan yang sedang dibakar," tegasnya.
Maryanto menambahkan, pembakaran lahan untuk tujuan ketahanan pangan dengan luasan di bawah dua hektare masih ditoleransi berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltara. Namun, pembakaran di luar ketentuan tersebut dilarang keras. Guna mencegah karhutla, Dishut Kaltara aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada MPA, termasuk pelatihan penggunaan alat tradisional dalam pengendalian kebakaran. Selain itu, Dishut Kaltara memanfaatkan aplikasi Sipongi untuk mendeteksi hotspot sebagai langkah pencegahan dini karhutla.
"Hotspot yang menyala dua hari berturut-turut menandakan kebakaran," jelas Maryanto. Ia juga mengingatkan bahwa pantulan sinar dari atap seng atau pembukaan lahan luas terkadang terdeteksi sebagai hotspot. Pada tahun 2024, Kaltara mencatat 200 hektare lahan yang terbakar. Luas ini memang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih relatif kecil dibandingkan dengan wilayah lain di Kalimantan. Penanganan cepat memastikan asap tidak sampai mengganggu provinsi tetangga atau Malaysia.
Penanganan karhutla di Kaltara melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator. Dishut Kaltara terus berupaya melengkapi sarana pemadam kebakaran, meskipun anggaran masih terbatas. Selain itu, perusahaan-perusahaan di Kaltara juga diwajibkan memiliki sarana pemadam kebakaran yang memadai, seperti tangki, selang, dan tim pengendalian kebakaran. Sayangnya, Maryanto mengungkapkan bahwa banyak perusahaan memiliki peralatan, namun kurang dalam hal pelatihan. "Ini menjadi kendala saat kebakaran terjadi di lapangan," ujarnya.
Berikut adalah poin-poin penting yang ditekankan oleh Dishut Kaltara:
- Koordinasi Lintas Sektor: Masyarakat wajib melapor kepada kepala desa atau MPA sebelum membakar lahan.
- Pembatasan Luas Lahan: Pembakaran lahan untuk ketahanan pangan di bawah dua hektare masih ditoleransi, namun harus sesuai Peraturan Gubernur.
- Sosialisasi dan Pembinaan: Dishut Kaltara gencar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada MPA.
- Deteksi Dini: Pemanfaatan aplikasi Sipongi untuk mendeteksi hotspot.
- Kesiapsiagaan Perusahaan: Perusahaan wajib memiliki sarana pemadam kebakaran dan tim yang terlatih.