Menteri Lingkungan Hidup Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas pertambangan yang semakin marak di pulau-pulau kecil di Indonesia, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Menurutnya, KLHK telah menerima sejumlah laporan mengenai dampak negatif pertambangan di beberapa wilayah, termasuk Weda Bay (Maluku Utara), Morowali (Sulawesi Tengah), dan Kabaena (Sulawesi Tenggara). Investigasi awal menunjukkan bahwa kegiatan industri di kawasan-kawasan tersebut telah menyebabkan gangguan ekologis yang meluas.
"Tingkat gangguan lingkungan di pulau-pulau kecil cenderung masif," ujar Hanif di Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). "Kami telah mengidentifikasi kawasan industri Weda Bay dan Morowali, dan Kabaena akan segera menyusul."
Sebagai tindak lanjut, KLHK berencana untuk mengunjungi sejumlah perusahaan pertambangan di lokasi-lokasi tersebut. Prioritas akan diberikan kepada Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), mengingat data yang komprehensif telah tersedia.
"Kami akan segera mengunjungi IWIP dan Morowali karena datanya sudah lengkap," tegas Hanif. "Untuk IMIP, kami sedang melakukan verifikasi lapangan dan diharapkan data akan tersedia minggu depan."
Inspeksi di Kabaena akan dilakukan setelahnya, menyusul banyaknya laporan yang diterima KLHK mengenai kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Hanif menegaskan bahwa sanksi pidana belum akan dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, kecuali jika ditemukan kerusakan yang parah. Sebaliknya, perusahaan akan diwajibkan untuk membayar tagihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak operasional mereka.
"Akan ada tagihan lingkungan yang relatif besar yang akan kami kenakan untuk biaya pemulihan," jelas Hanif. "Di IWIP, datanya sudah konkret dan kami akan segera mengunjungi mereka. Untuk IMIP, verifikasi lapangan sedang berlangsung, dan kami harap datanya akan tersedia minggu depan."
KLHK juga telah menyusun langkah-langkah pemulihan lingkungan akibat pertambangan. Langkah-langkah ini mencakup pencegahan perluasan pencemaran dan perbaikan lingkungan oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanif menekankan bahwa perusahaan harus memulihkan kerusakan yang telah terjadi dengan dana mereka sendiri, dan KLHK akan menugaskan para ahli untuk menghitung biaya pemulihan yang diperlukan.
KLHK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem.