Komitmen Merger XL Smart: Pemerintah Tegaskan Sanksi Jika Janji Tak Dipenuhi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyampaikan peringatan keras kepada PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk terkait komitmen mereka setelah merger. Entitas baru ini, hasil penggabungan antara PT XL Axiata Tbk dan PT Smartfren Telecom Tbk, wajib memenuhi sejumlah kewajiban yang telah disepakati.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas jika perusahaan gagal memenuhi komitmen tersebut. Sanksi yang mungkin diberikan beragam, mulai dari denda administratif hingga pencabutan izin operasi. Penegasan ini disampaikan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dalam konferensi pers yang membahas perkembangan industri telekomunikasi nasional.
Kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh XL Smart adalah pembangunan 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru. Penambahan infrastruktur ini sangat penting untuk memperluas jangkauan layanan digital, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan terluar Indonesia. Fokus utama dari pembangunan BTS ini adalah untuk meningkatkan konektivitas di:
- Lebih dari 175.000 sekolah
- 8.000 fasilitas layanan kesehatan
- 42.000 kantor pemerintahan
Selain pembangunan BTS, XL Smart juga diwajibkan untuk meningkatkan kecepatan unduh (download) layanan mereka. Pemerintah telah menetapkan target yang harus dicapai dalam jangka waktu empat tahun ke depan. Meutya menjelaskan bahwa peningkatan kecepatan unduh ini sangat penting untuk meningkatkan pengalaman pengguna dan mendukung perkembangan ekonomi digital.
“Pemerintah tidak hanya memberikan persetujuan merger, tetapi juga memberikan kewajiban atas komitmen-komitmen. Salah satunya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029,” ujar Meutya.
Pembangunan BTS baru ini juga diharapkan dapat mendukung implementasi jaringan 5G di Indonesia. Meutya optimis bahwa dengan adanya penambahan infrastruktur ini, Indonesia dapat mempercepat adopsi teknologi 5G dan meningkatkan daya saing di tingkat global.
“8.000 BTS baru yang diwajibkan, tentu secara otomatis karena kita sudah memasuki era 5G, maka ini harapkan juga berbasis teknologi 5G,” tambahnya.
Selain aspek teknis, Meutya juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak karyawan pasca-merger. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merugikan karyawan. Kementerian Kominfo akan terus memantau proses merger ini untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terpenuhi.
“Kami memiliki komitmen terhadap bagaimana bahwa kami memastikan tidak ada PHK untuk karyawan,” tegasnya.
Meutya juga memberikan jaminan kepada para pelanggan XL Axiata dan Smartfren. Ia meyakinkan bahwa proses merger ini tidak akan mengganggu kualitas layanan yang diterima oleh pelanggan. Kementerian Kominfo akan terus mengawasi proses penggabungan ini untuk memastikan bahwa kualitas layanan justru semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Saat ini, total pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan mencapai 95 juta pelanggan.
“Kami pastikan para pelanggan tidak perlu khawatir, Kemenkomdigi akan mengawasi proses penggabungan ini agar kualitas layanan justru semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” pungkas Meutya.