Dana Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Diduga Mengalir ke Oknum ASN untuk Angsuran Rumah dan Operasional Tidak Jelas

Dugaan Penyelewengan Dana Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan Mencuat

Kejaksaan Tinggi Banten tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun anggaran 2024. Seorang mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, berinisial ZY, diduga kuat menerima aliran dana haram senilai Rp 15,4 miliar.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nur Himawan, dana tersebut ditransfer oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, langsung ke tiga rekening pribadi milik ZY. Kejanggalan muncul ketika ZY menarik tunai seluruh dana tersebut setelah masuk ke rekeningnya.

"Setelah uang masuk ke rekening ZY, yang bersangkutan langsung menariknya secara tunai. Hal ini yang kemudian kami pertanyakan, ke mana aliran dana sebesar Rp 13 miliar tersebut," ungkap Himawan kepada awak media.

Dalam pemeriksaan, ZY mengakui bahwa sekitar Rp 2 miliar digunakan untuk membayar cicilan rumah. Namun, ia berdalih bahwa sisanya, sekitar Rp 13 miliar, digunakan untuk keperluan "koordinasi".

"Ketika kami tanyakan lebih lanjut mengenai peruntukan dana koordinasi tersebut, ZY tidak dapat memberikan rincian yang jelas, bahkan ia mengaku lupa dengan siapa ia berkoordinasi. Selain itu, tidak ada bukti transaksi yang mendukung klaimnya. Hal ini yang masih kami dalami," tegas Himawan.

Penyidik Kejati Banten juga tengah menyelidiki kemungkinan dana tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan atau kepentingan pribadi lainnya.

"Untuk sementara, yang bersangkutan mengaku menggunakan dana tersebut untuk membayar angsuran rumah. Namun, kami akan terus mendalami kemungkinan adanya penggunaan untuk kepentingan pribadi tersangka lain, termasuk pembelian kendaraan," imbuhnya.

Dalam proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75,9 miliar ini, ZY diduga berperan bersama Kepala DLH Kota Tangsel berinisial WL. Keduanya juga diduga melakukan pelanggaran dengan menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk di lahan milik pribadi di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Bogor.

Kasus ini masih terus bergulir dan Kejati Banten berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.