Penipuan Transfer Palsu di PIM 2 Terekam CCTV: Pelaku Minta Maaf Setelah Restorative Justice
Aksi Penipuan di Pusat Perbelanjaan Terungkap Melalui CCTV
Sebuah insiden penipuan dengan modus transfer palsu berhasil diungkap berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah toko pakaian yang terletak di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan seorang wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) yang melakukan transaksi pembayaran dengan bukti transfer palsu. Kejadian ini sempat viral di media sosial, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Tessa diamankan pada hari Selasa, 15 April 2025, setelah penyelidikan mendalam dilakukan. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura melakukan pembayaran melalui mobile banking dengan nominal Rp 2.186.400. Aksi ini dilakukan saat outlet sedang ramai pengunjung dan korban sedang bertugas seorang diri. Korban sempat mengambil gambar bukti transfer yang ditunjukkan oleh pelaku.
Namun, kecurigaan muncul beberapa hari kemudian ketika tim keuangan toko menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah barang yang terjual dengan total pemasukan yang diterima. Setelah memeriksa rekaman CCTV, identitas Tessa terungkap sebagai pelaku penipuan. Video rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian pihak berwajib.
Upaya Pengembalian Barang dan Penangkapan Pelaku
Setelah video tersebut viral, pelaku sempat menghubungi korban melalui platform Instagram dengan maksud untuk mengembalikan barang yang telah dibeli. Namun, barang yang dikembalikan hanya sebagian dan dikirimkan melalui paket dari sebuah hotel di kawasan Puri Lotus. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera bergerak menuju hotel tersebut dan berhasil mengamankan Tessa.
Penyelesaian Kasus Secara Damai
Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui jalur damai atau restorative justice. Setelah proses mediasi antara pelaku dan pihak toko, Tessa tidak ditahan. Pihak toko menyatakan bahwa pembayaran atas barang yang sebelumnya dibeli dengan bukti transfer palsu telah dilunasi oleh pelaku.
Dalam video klarifikasi yang beredar, perwakilan toko menyampaikan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tessa juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak toko atas perbuatannya. Ia juga mengapresiasi kesempatan yang diberikan untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum dan berterima kasih kepada pihak kepolisian atas fasilitasi mediasi.
Berikut adalah poin-poin penting dalam penanganan kasus ini:
- Pengungkapan Kasus: Penipuan terungkap berkat rekaman CCTV.
- Modus Operandi: Pelaku menggunakan bukti transfer palsu.
- Respons Cepat: Polisi bergerak cepat setelah video viral.
- Upaya Pengembalian: Pelaku sempat mencoba mengembalikan sebagian barang.
- Penyelesaian Damai: Kasus diselesaikan melalui mediasi dan pembayaran ganti rugi.
- Permintaan Maaf: Pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menerima pembayaran, terutama melalui transfer mobile banking. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan efektivitas penggunaan CCTV dalam mengungkap tindak kejahatan.