XL Axiata dan Smartfren Resmi Merger: Era Baru Telekomunikasi Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merampungkan proses verifikasi dan memberikan lampu hijau bagi penggabungan usaha antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Entitas hasil merger ini akan beroperasi dengan nama PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk, menandai babak baru dalam industri telekomunikasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mencakup aspek administratif dan faktual. Proses yang memakan waktu sekitar enam bulan sejak komunikasi awal ini, kini telah mencapai titik final dengan disetujuinya penggabungan usaha tersebut.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, dengan kelengkapan dokumen yang telah terpenuhi, akhirnya merger ini disetujui,” ungkap Meutya Hafid.

Namun, persetujuan ini tidak hanya bersifat administratif. Kominfo juga menetapkan serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh entitas hasil merger. Kewajiban-kewajiban ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan telekomunikasi di seluruh Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting dari kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Peningkatan Kecepatan Unduh: Entitas baru diwajibkan untuk meningkatkan kecepatan unduh layanan hingga 16 persen pada tahun 2029. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
  • Pembangunan BTS Baru: Sebanyak 8.000 Base Transceiver Station (BTS) baru harus dibangun, dengan fokus utama pada daerah-daerah terpencil dan wilayah yang kurang terlayani. Pembangunan BTS ini bertujuan untuk memperluas akses layanan digital ke berbagai sektor penting.
  • Perluasan Akses Layanan Digital: Entitas baru diwajibkan untuk memperluas akses layanan digital ke lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan efisiensi administrasi pemerintahan.

Meutya Hafid juga memberikan penegasan bahwa pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan perlindungan hak-hak karyawan dalam proses merger ini. Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memastikan transisi yang adil bagi seluruh karyawan yang terlibat.

Selain itu, Kominfo juga memberikan jaminan bahwa kualitas layanan kepada pelanggan tidak akan terganggu selama proses merger berlangsung. Dengan total 95 juta pelanggan gabungan dari ketiga perusahaan, Kominfo akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa kualitas layanan tetap terjaga dan bahkan ditingkatkan.

“Kami akan mengawasi dengan seksama agar kualitas layanan tetap terjaga, bahkan semakin baik, efisien, inklusif, dan terjangkau,” ujar Meutya.

Pembangunan 8.000 BTS baru tersebut diproyeksikan akan mendukung implementasi jaringan 5G di Indonesia. Dengan memasuki era 5G, diharapkan BTS yang dibangun berbasis teknologi 5G. Investasi untuk pembangunan BTS ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 16 triliun, dengan asumsi biaya pembangunan satu BTS rata-rata Rp 1,5 miliar.

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi entitas baru jika tidak memenuhi komitmen yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Merger ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan meningkatkan daya saing industri telekomunikasi Indonesia di kancah global. Dengan infrastruktur yang lebih kuat, teknologi yang lebih canggih, dan layanan yang lebih luas, PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk diharapkan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.