Diduga Terlibat Korupsi Pengelolaan Sampah, ASN Tangerang Selatan Ditahan Kejati Banten
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial ZY, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis, 17 April 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatan ZY dalam kasus korupsi proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Ade Kresna, mengkonfirmasi penahanan ZY. ZY, yang sebelumnya bertugas di DLH Tangsel dan kini berdinas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tangsel, akan mendekam di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp 75,9 miliar. Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan keterlibatan ZY bersama dengan Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan praktik penyimpangan dengan mencari lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Lebih lanjut, penyidik menemukan aliran dana mencurigakan sebesar Rp 15,4 miliar dari total nilai kontrak, yang ditransfer ke sejumlah rekening atas nama ZY di berbagai bank. Kejanggalan ini semakin menguatkan dugaan korupsi, lantaran penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT EPP berinisial SYM, Kepala Dinas LH Tangsel WL, dan Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel berinisial TAKP. Pengungkapan kasus korupsi ini bermula pada Mei 2024, ketika DLH Tangsel melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT EPP ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara pihak DLH Tangsel dengan PT EPP. Setelah kesepakatan tercapai, perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Selain itu, PT EPP juga diduga tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi yang memadai sebagai perusahaan pengelola sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.