Kuntadi Nahkodai Kejati Jatim: Rekam Jejak Gemilang Pemburu Koruptor Kakap

Dr. Kuntadi secara resmi menduduki kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati yang memasuki masa purna tugas. Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025, yang merupakan bagian dari rotasi enam Kajati di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pengangkatan Kuntadi juga dikukuhkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI. Mia Amiati sendiri, setelah pensiun, akan mengemban amanah baru sebagai Komisaris Bank Mandiri untuk periode 2025-2030.

Sosok Kuntadi bukan nama asing di dunia penegakan hukum. Pengalamannya yang malang melintang di berbagai posisi strategis Kejaksaan RI menjadikannya figur yang disegani. Jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kasubdit Pemantauan di Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (2017), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2018), dan Asisten Umum Jaksa Agung (2019).

Karier Kuntadi mencapai puncaknya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus pada tahun 2022. Sebelum akhirnya ditugaskan ke Jawa Timur, Kuntadi sempat menjabat sebagai Kajati Lampung selama kurang lebih satu tahun.

Reputasi Kuntadi dikenal luas sebagai jaksa yang tegas dan berintegritas dalam pemberantasan korupsi. Ia dikenal piawai dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar dengan kerugian negara mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.

Beberapa kasus mega korupsi yang berhasil diungkap Kuntadi antara lain:

  • Korupsi Ekspor CPO: Kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang merugikan negara hingga Rp 20 triliun.
  • Korupsi BTS 4G Kominfo: Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo yang menyeret sejumlah tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu.
  • Korupsi PT Timah Tbk: Kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk dengan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 303 triliun. Kasus ini juga menyeret nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim.

Meski singkat menjabat sebagai Kajati Lampung, Kuntadi meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, termasuk kasus dugaan korupsi uang insentif migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) ke PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) senilai Rp61 miliar, serta kasus mafia tanah terkait kawasan hutan di Way Kanan yang diubah menjadi perkebunan, yang bahkan menyeret mantan bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dalam pemeriksaan.