Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel: ASN Jadi Penampung Dana Ilegal Atas Instruksi Kepala Dinas
Kasus korupsi terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap peran seorang mantan staf Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel, Zeky Yamani, sebagai penampung dana haram senilai Rp 15,4 miliar. Lebih mencengangkan, tindakan Zeky tersebut diduga kuat atas arahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Menurut Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nurhimawan, modus operandi kasus ini melibatkan transfer dana dari PT EPP, perusahaan pemenang lelang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, ke beberapa rekening atas nama pribadi Zeky. Setelah dana masuk, Zeky kemudian mencairkannya. "Ini bukan perintah, tapi lebih kepada arahan. Zeky dan Wahyunoto diduga kuat melakukan kerjasama," ujar Nurhimawan.
Berdasarkan pengakuan Zeky, transfer dana dari PT EPP dilakukan sebanyak lima kali ke rekening di Bank Jabar (BJB), Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama pribadinya. Meskipun demikian, Zeky terkesan belum memberikan keterangan yang jujur mengenai peruntukan dana hasil korupsi tersebut. Pihak kejaksaan berjanji akan terus mendalami informasi ini.
Lebih lanjut, Nurhimawan menjelaskan bahwa setiap transfer dana dari PT EPP ke rekening Zeky selalu diketahui oleh Wahyunoto Lukman. Transfer dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melunasi pembayaran kontrak proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024. "Jadi, Zeky bertindak atas arahan atau sepengetahuan Kadis Wahyunoto. Semua dikoordinasikan melalui Zeky, termasuk pembayaran dan penyaluran dana yang masuk ke rekening PT EPP," jelasnya.
Selain berperan sebagai penampung dana, Zeky juga diduga terlibat dalam penentuan lokasi pembuangan sampah ilegal di Tangsel. Ia bekerjasama dengan Wahyunoto Lukman untuk menetapkan lokasi pembuangan yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku. "Zeky bertugas mencari titik lokasi pembuangan sampah akhir yang tidak memenuhi kriteria perundang-undangan," terang Nurhimawan.
Terungkap pula bahwa Zeky menerima total dana sebesar Rp 15,4 miliar dari pembayaran Pemkot Tangsel untuk kontrak pengelolaan dan pembuangan sampah senilai total Rp 75,9 miliar. Dana tersebut ditransfer ke rekening BCA, BJB, dan BRI atas nama Zeky Yamani.
Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel. Mereka adalah Kadis LH Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan TB Apriliadhi, dan Direktur PT EPP berinisial SYM. Keempat tersangka saat ini telah ditahan.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel:
- Wahyunoto Lukman (Kadis LH Pemkot Tangsel)
- TB Apriliadhi (Kabid Kebersihan)
- SYM (Direktur PT EPP)
- Zeky Yamani (Mantan Staf DLH Tangsel)
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan merugikan keuangan negara. Kejaksaan Tinggi Banten berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.